Pengalihan Badan Pertanahan Nasional

Wali Nanggroe Kecewa di Gedung Parlemen, Soal Pertanahan belum juga Dialihkan ke Aceh

Hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas Pertanahan Aceh dan jajaran Pemerintah Aceh, Dirjen Otda, Sekjen Kementerian ATR, dua wakil rakyat Aceh.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar bersama wakil rakyat di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019). 
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haytar merasa kecewa dan mempertanyakan sudah empat tahun belum juga ditindaklanjuti dengan membentuk tim peralihan oleh Menteri Pertanahan dan Tata Ruang (ATR).
Pengalihan Kanwil Badan Pertanahan Nasional menjadi Badan Pertanahan Aceh, sesuai dengan perintah UU Pemerintahan Aceh.
Sebelumnya, Presiden sudah mengeluarkan Perpres No.3 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.
"Presiden sudah menandatangani Peraturan Presiden sebagai turunan dari UU Pemerintah Aceh pada 2015. Tapi sampai sekarang menteri belum bentuk Tim Pengalihan, ini bagaimana sudah empat tahun," ujar Malik Mahmud dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (25/9/2019). 
Hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas Pertanahan Aceh dan jajaran Pemerintah Aceh, Dirjen Otda, Sekjen Kementerian  ATR, dua wakil rakyat Aceh Sudirman dan Muslim, serta tokoh Aceh Ahmad Farhan Hamid.
Wali Nanggroe menyatakan, jangan sampai persoalan kecil ini kemudian menjadi persoalan besar karena tidak disikapi dengan baik.
"Saya kecewa, kenapa begini," tukas Malik Mahmud.
Ia menyampaikan, bahwa salah satu penyebab konflik Aceh adalah persoalan seperti ini, dan konflik yang panjang dulu susah menyelesaikannya.
"Karena itu saya harap jangan ada konflik lagi. Jangan sampai terulang lagi. Maka selesaikanlah dengan baik," ujar Wali Nanggroe.
Sesuai isi Pasal 12 Ayat (5) Perpres Nomor 23 Tahun 2015, untuk mendukung kelancaran pengalihan kelembagaan, status kepegawaian, aset, dokumen dibentuk Tim Pengalihan, yang dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan beranggotakan instansi-instansi terkait. 
Tim Pengalihan ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Tim Pengalihan sudah harus ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah Perpres ini diundangkan, dan selanjutnya Tim Pengalihan sudah melaksanakan tugasnya paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkan, pada 12 Februari 2015.
Sebelumnya, Plt Gubernur Aceh yang diwakili Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Dr. Edi Yandra SSTP, MSP, minta Komisi II DPR mendorong  agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)  segera melakukan pengalihan Kanwil Badan Pertanahan Nasional menjadi Badan Pertanahan Aceh, sesuai dengan perintah UU Pemerintahan Aceh.
Edi Yandra mengatakan, Pemerintah Aceh juga minta agar Perpres No 23/2015 tentang  Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota, dilakukan revisi agar isinya disesuaikan dengan UU Pemerintah Aceh atau UU. No.11 Tahun 2006. (*)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved