Berita Nagan Raya

Mandor Ditebas Parang di Nagan Raya, Diduga Akibat Perbuatan Ini dengan Istri Pelaku

Pihak kepolisian Polres Nagan Raya, Kamis (26/9/2019) berhasil mengungkap kasus pembunuh Wakidi (38) warga Pulo Tengoh yang tewas ditebas

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Mahliadi, Kamis (26/9/2019) memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait pelaku pembunuh Wakidi yang ditebas dengan parang, yang berlangsung di Mapolres Kompleks Perkantoran Suka Makmue. 

Mandor Ditebas Parang Diduga Akibat Selingkuh Dengan Istri Pelaku di Nagan Raya

Laporan Sa'dul Bahri | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pihak kepolisian Polres Nagan Raya, Kamis (26/9/2019) berhasil mengungkap kasus pembunuh Wakidi (38) warga Pulo Tengoh yang tewas ditebas di tengah jalan di kawasan Desa Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur yang terjadi, Senin (23/9/2019) beberapa hari yang lalu.

Pelaku bernama Hasbi (40) warga Kuta Iboh, Kecamatan Labohan Haji Barat, Aceh Selatan menghabisi korban Wakidi dilatar belakangi cemburu. Pasalnya korban diduga bersingkuh dengan istri pelaku selama dua tahun.

Hasbi selama tinggal di kebun kelapa sawit sebagai pekerja milik Haji Mai di kawasan Krueng Seumayam.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi dalam jumpa pers, Kamis (26/9/2019) didamping Kasubag Humas Ipda Septa Nafison, KBO Reskrim Ipda Irwan Hadi, dan Kapolsek Darul Makmur Ipda Noca Tryananto kepada wartawan menyebutkan bahwa pembunuhan itu dilakukan pelaku akibat dilatar belakangi cemburu.

Disebutkan, pelaku tidak sanggup menahan amarah istrinya diselingkuhi oleh sang mandor sawit yang selama dalam pengakuan pelaku sudah ia selidiki. Sehingga pada Senin (23/9/2019) siang bertemu di jalan dan tanpa banyak basa basi parang milik pelaku langsung berbicara dengan dihujamkan ke leher korban yang saat itu korban berada di atas sepeda motor, tak ayal korban pun jatuh tersungkur ke tanah akhirnya meninggal dunia di tempat.

Polisi mengamankan barang bukti berupa parang dan sejumlah barang bukti lainnya. Dalam kasus pembunuhan itu, pelaku diancam 20 tahun penjara yang saat ini mendekam di sel tahan Mapolres Kompleks Perkantoran Suka Makmue.(*)

Usai Segel Kantor DPRA, Mahasiswa Hentikan Sementara Aksi Untuk Shalat Dzuhur

Wakil Rakyat Aceh Minta dalam Tempo Tiga Bulan Tim Pengalihan Pertanahan sudah Terbentuk

Rumah Mantan Keuchik Ladang Tuha I di Abdya Diserang Pakai Pupuk, Juga Rumah Mantan Bendahara

SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Kamis (26'9/2019) memberi keterangan pers kepada wartawan terkait pelaku pembunuh Wakidi yang ditebas dengan parang, yang berlangsung di Mapolres Konpleks Perkantoran Suka Makmue.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved