Berita Nasional
Wakil Rakyat Aceh Minta dalam Tempo Tiga Bulan Tim Pengalihan Pertanahan sudah Terbentuk
Dua wakil rakyat Aceh di Senayan, Muslim dari Partai Demokrat dan senator, H Sudirman mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) segera....
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Wakil Rakyat Aceh Minta dalam Tempo Tiga Bulan Tim Pengalihan Pertanahan sudah Terbentuk
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dua wakil rakyat Aceh di Senayan, Muslim dari Partai Demokrat dan senator, H Sudirman mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) segera membentuk Tim Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di Aceh menjadi Perangkat Daerah Pemerintah Aceh. Diminta dalam tempo tiga bulan tim tersebut sudah harus terbentuk.
"Saya selalu ditanya rakyat soal ini. Apa lagi masalahnya sehingga menteri belum juga membentuk Tim Pengalihan. Padahal Presiden sudah keluarkan Peraturan Presiden," kata H Sudirman yang akrab disapa Haji Uma saat berbicara dalam forum audiensi Pemerintah Aceh dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Ia mengatakan, sebetulnya tidak ada masalah dengan pembentukan Tim Pengalihan.
"Kalau bisa dalam waktu tiga bulan ini tim sudah terbentuk," tukas Haji Uma dalam nada sedikit tinggi.
Pernyataan senada disampaikan Muslim. Politisi Partai Demokrat ini juga mendorong agar persoalan pengalihan Kanwil BPN Aceh segera diwujudkan.
Dalam: https://setkab.go.id/pemerintah-alihkan-kantor-kantor-wilayah-bpn-kepada-badan-pertanahan-aceh/, disebutkan bahwa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Februari 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.
Dalam Perpres ini disebutkan, dalam rangka melaksanakan pelayanan pertanahan di Aceh, dibentuk Badan Pertanahan Aceh yang merupakan Perangkat Daerah Aceh.
Rumah Mantan Keuchik Ladang Tuha I di Abdya Diserang Pakai Pupuk, Juga Rumah Mantan Bendahara
Kapolres Langsa: Jika Ada Tindakan Reprensif Anggota Saya, Saya Siap Dicopot
Polwan Cantik Ikut Kawal Demo Mahasiswa di Bireuen, Nyaris Rusuh Hingga Akhirnya
Badan Pertanahan Aceh melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demikian bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres tersebut.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dialihkan menjadi Badan Pertanahan Aceh. Ketentuan mengenai bentuk dan susunan organisasi, tugas, dan fungsi Badan Pertanahan Aceh akan diatur dengan Qanun Aceh.
Pasal 12 Ayat (5) Perpres Nomor 23 Tahun 2015, menyatakan, untuk mendukung kelancaran pengalihan kelembagaan, status kepegawaian, aset, dokumen dibentuk Tim Pengalihan, yang dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan beranggotakan instansi-instansi terkait.
Tim Pengalihan ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Tim Pengalihan sudah harus ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah Perpres ini diundangkan, dan selanjutnya Tim Pengalihan sudah melaksanakan tugasnya paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkan, pada 12 Februari 2015.
Plt Gubernur Aceh yang diwakili Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Dr Edi Yandra SSTP MSP, minta Komisi II DPR mendorong agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) segera melakukan pengalihan Kanwil Badan Pertanahan Nasional menjadi Badan Pertanahan Aceh, sesuai dengan perintah UU Pemerintahan Aceh.
Edi Yandra mengatakan, Pemerintah Aceh juga minta agar Perpres No 23/2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota, dilakukan revisi agar isinya disesuaikan dengan UU Pemerintah Aceh atau UU Nomor 11 Tahun 2006.(*)
Disergap Satpol PP, Siswa Bolos di Lhokseumawe Kocar-Kacir, Sepmor, Tas, dan Sepatu Ketinggalan
Demo Tolak RUU KPK Ricuh, Anggota DPRK Aceh Barat Luka Kena Batu
Mualem Resmi Lantik Majelis Pembimbing dan Pengurus Kwarcab Pramuka Aceh Timur