Berita Nagan Raya

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Wakidi di Nagan Raya

Sebab, korban yang tewas tersebut diduga selingkuh dengan istri pelaku selama ini.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya memberi keterangan pers terkait pelaku pembunuh Wakidi yang ditebas dengan parang, yang berlangsung di Mapolres Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis (26/9/2019). 

Sebab, korban yang tewas tersebut diduga selingkuh dengan istri pelaku selama ini.

Laporan Sa'dul Bahri | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pihak kepolisian Polres Nagan Raya, Kamis (26/9/2019) berhasil mengungkap pembunuh Wakidi (38), warga Pulo Tengoh yang tewas ditebas di tengah jalan di kawasan Desa Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur yang terjadi, Senin (23/9/2019) lalu.

Sementara pembunuh yang ditangkap itu bernama Hasbi (40), warga Kuta Iboh, Kecamatan Labohan Haji Barat, Aceh Selatan.

Ia selama ini tinggal di kebun sawit milik Haji Mai di kawasan Krueng Seumayam sebagai pekerja.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi, dalam jumpa pers, Kamis (26/9/2019) didamping Kasubag Humas, Ipda Septa Nafison, KBO Reskrim, Ipda Irwan Hadi, dan Kapolsek Darul Makmur, Ipda Noca Tryananto kepada wartawan membeberkan, bahwa pembunuhan itu dilakukan pelaku akibat dilatar belakangi cemburu.

Baca: Mahasiswa Duduki Ruang Sidang DPRA, Sejumlah Paripurna Batal

Sebab, korban yang tewas tersebut diduga selingkuh dengan istri pelaku selama ini.

Berawal dari itu, pelaku pada Senin (23/9/2019), pelaku menunggu korban di jalan diperkebunan kelapa sawit,

Setibanya korban di lokasi, lantas pelaku langsung menebasnya dengan parang.

Senjata tajam itu dihujam ke leher belakang korban.

Baca: Usai Jam Sekolah, Anak STM Kembali ke DPRA, Ikut Kuasai Ruang Sidang

Tak ayal, korban langsung tersungkur satu meter dari sepeda motornya.

Polisi mengamankan barang buti yaitu senjata tajam berupa parang dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam kasus pembunuhan itu, pelaku diancam 20 tahun penjara.

Saat ini, pelaku  mendekam di sel tahanan Mapolres Kompleks Perkantoran Suka Makmue. (*)

Baca: Demo di Kantor DPRK Bireuen, Enam Anggota Dewan Terima 40 Perwakilan Mahasiswa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved