Karhutla di Aceh Barat
Polres Aceh Barat Sosialisasi Cegah Karhutla, Pembakar Lahan Dapat Dipidana
Polres Aceh Barat sudah dua hari terakhir mengencarkan sosialisasi pencegahan dan penyuluhan dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penulis: Rizwan | Editor: Yusmadi
Laporan Rizwan | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat sudah dua hari terakhir mengencarkan sosialisasi pencegahan dan penyuluhan dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sosialisasi dihadiri Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK bersama perwira dilakukan pada tujuh kecamatan di Aceh Barat yang merupakan daerah sering dilanda karhutla.
Tujuh kecamatan adalah Johan Pahlawan, Meureebo, Sama Tiga. Bubon, Woyla Barat, Arongan Lambalik dan Kaway XVI.
Baca: DPRK Langsa Setujui Tuntutan Mahasiswa, Kasus Karhutla dan RUU KPK
Baca: Karo Humas Sebut Imbauan Libur Sekolah dari Plt Gubernur Akibat Dampak Karhutla Hoaks
Baca: Aceh Barat belum Cabut Siaga Bencana Asap Karhutla, Koordinator Pemadam BPBD: Itu Asap Kiriman
"Sosialisasi kita lakukan sejak Selasa lalu hingga Jumat mendatang. Tim langsung ke kecamatan," kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kabag Ops, Kompol Masril kepada Serambinews.com, Rabu (25/9/2019) malam.
Dikatakannya, sosialisasi diiikuti masyarakat peduli api dan kalangan aparatur desa.
"Giat ini bertujuan agar masyarakat tah dan paham dengan Undang-undang (UU) tentang Karhutla. Juga tahu dengan ancaman hukuman pidana dan perdata jika tertangkap sebagai pelaku karhutla," katanya.
Kepada masyarakat diharapkan juga tahu kiat-kiat pembukan lahan dengan tidak membakar, juga sosialisasi suapaya paham bahaya asap. Dan bahaya jika terjadi kebakaran di lahan gambut," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/baliho-pencegahan-karhutla-di-kecamatan-meureubo-aceh-barat-dua-hari-lalu.jpg)