RAPBA 2020 Disahkan, Kenaikan TPK PNS Ditolak, Dana JKA Dibintang
DPRA, Kamis (25/9/2019), mengesahkan RAPBA 2020 senilai Rp 17,2 triliun. Ini merupakan pengesahan tercepat selama 14 tahun
BANDA ACEH - DPRA, Kamis (25/9/2019), mengesahkan RAPBA 2020 senilai Rp 17,2 triliun. Ini merupakan pengesahan tercepat selama 14 tahun terakhir, mengingat masih tersisa waktu sekitar tiga bulan lagi menjelang berakhirnya tahun anggaran 2019.
Meski demikian, ada sejumlah usulan Pemerintah Aceh yang ditolak oleh Badan Anggaran (Banggar) Dewan, salah satunya terkait dengan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) pejabat dan jajaran pegawai di lingkup Pemerintah Aceh.
“Terhadap rencana usulan Pemerintah Aceh akan menaikkan TPK pejabat dan pegawai, Banggar belum menyetujuinya,” kata Wakil Ketua DPRA, Drs H Sulaiman Abda MSi, kepada Serambi kemarin.
Alasannya, lanjut dia, meski anggaran APBA kita mencapai Rp 17,2 triliun, tetapi penerimaan daerah atau Penerimaan Asli Aceh (PAA) baru sekitar Rp 2,4 triliun, masih jauh bila dibandingkan penerimaan PAD Sumut yang mencapai di atas Rp 6 triliun.
“Penduduk miskin kita masih besar, mencapaia 15,3 persen, di atas rata-rata nasional 9 persen. Begitu juga pengangguran di atas 6 persen,” sebut Sulaiman Abda.
Pemerintah Aceh sebelumnya mengusulkan kenaikan TPK 10-100 persen, tergantung pangkat dan golongan. Jika kenaikan itu disetujui, pegawai golongan I dan II akan mendapatkan TPK sebesar 1,7 juta per bulan. Golongan III Rp 2,2 juta hingga Rp 3,1 juta, Golongan IV dari Rp 3,5 juta sampai Rp 3,9 juta, dan pejabat eselon dari Rp 6 juta sampai Rp 35 juta/per bulan.
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam jawabannya atas pendapat Banggar Dewan, Selasa (25/9/2019) malam, menjelaskan, pengusulan kenaikan TPK itu dilatarbelakangi bahwa nominal pemberian TPK sudah 10 tahun belum dilakukan penyesuaian, yakni sejak 2009.
“Oleh karena itu, tanpa bermaksud tidak sependapat dengan Badan Anggaran DPR Aceh, sudah sewajarnya angka TPK tersebut dapat kita naikkan sesuai dengan angka yang pantas, sehingga akan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja,” jawab Plt Gubernur.
Selain persoalan TPK, DPRA juga menahan sementara atau membintangkan anggaran untuk dana JKA sebesar Rp 1,1 triliun. Menurut Sulaiman Abda, Banggar meminta Plt Gubernur Aceh agar mengevaluasi kembali kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan JKA, mengingat beban pembayaran premi asuransi JKA terus membengkak setiap tahunnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota DPRA, Azrizal H Asnawi, saat menjadi narasumber by phone dalam program cakrawala SerambiFM, Rabu (25/9) bertajuk ‘Premi JKA Rp 1,1 Triliun Siapa Pemanfaatnya?’.
“Anggaran Rp 1,1 triliun itu kita bintangkan dulu, sampai selesai hasil evaluasi yang kita targetkan Desember 2019,” kata Asrizal.
Ia menjelaskan, persoalan program asuransi kesehatan di Aceh adalah basis data yang tidak jelas. Pemerintah pusat ia sebutkan menanggung sebanyak 1,2 juta jiwa, Pemerintah Aceh 2 juta jiwa, dan sisanya ditanggung secara mandiri. “Tetapi siapa-siapa aja yang ditanggung, itu tidak jelas orangnya,” ujar Asrizal.
Sementara dengan dengan naiknya premi BPJS yang mencapai 100 persen, menyebabkan beban anggaran yang harus dikeluarkan Pemerintah Aceh juga meningkat menjadi Rp 1,1 triliun. “Kita tidak mau Rp 1,1 triliun itu menjadi sia-sia, makanya harus jelas dulu siapa penerima manfaatnya, jangan-jangan ada yang ganda, fiktif, atau yang lain-lain,” ujar Asrizal.
Oleh sebab itu pihaknya akan membentuk Pansus kepesertaan JKN dan JKA. Sambil menunggu hasil Pansus, anggaran dana JKA juga akan ditahan hingga nanti diketahui dengan jelas data-data masyarakat Aceh yang menjadi peserta JKN, JKA, dan secara mandiri. “Kalau semuanya by data, Insya Allah uang kita tidak akan sia-sia,” imbuh Asrizal.
Pengesahan APBA 2020 kemarin dilakukan oleh Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda selaku pimpinan sidang. Ketua DPRA, Muhammad Sulaiman, pada penutupan sidang menyampaikan terimakasihnya kepada seluruh anggota DPRA, badan anggaran, komisi-komisi dewan, dan fraksi-fraksi sehingga APBA 2020 bisa disahkan tepat waktu, sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya.
“Untuk pelaksanannya, kami sangat berharap kepada Sekretaris Daerah, saudara Taqwallah untuk mengontrol bawahannya agar bekerja maksimal. Jangan sampai pada awal Januari 2020 nanti belum ada satu pun program dan kegiatan APBA 2020 yang dilaksanakan,” pinta Ketua DPRA ini.
Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, juga mengapresiasi DPRA atas disahkannya RAPBA 2020 senilai Rp 17,2 triliun. Ia mengaku terkejut dan ini merupakan sejarah baru bagi DPRA dan Pemerintah Aceh, dimana tiga bulan menjelang berakhir anggaran 2019, RAPBA telah disahkan menjadi qanun APBA 2020.
Setelah Qanun ini disahkan, pihaknya bersama Banggar Dewan selanjutnya akan menyampaikan Qanun APBA 2020 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi. Setelah dikoreksi, TAPA dan Banggar Dewan akan kembali duduk untuk memperbaiki bila ada alokasi anggaran yang terkena koreksi.
“Selesai diperbaiki, menjadi tugas SKPA untuk melaksanakan semua program dan kegiatan yang terdapat dalam APBA 2020 itu secara tepat waktu. Pada awal Januari 2020, harus sudah ada kegiatan paket proyek fisik, pengadaan barang dan jasa serta kegiatan pelatihan yang bisa dilaksanakan oleh semua SKPA,” pintanya.(her)