Berita Nagan Raya

Seorang Ayah Tega Hamili Anak Tirinya Dalam Barak Perusahaan di Nagan Raya, Kini Hamil 7 Bulan

Sang ibu yang mengetahui perbuatan jahat sang pelaku, melaporkan kasus tersebut kepada polisi

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Polisi memperlihatkan pelaku pencabulan terhadap anak tiri yang berlangsung di Mapolres Nagan Raya, Kamis (26/9/2019) yang sebelumnya ditangkap disebuah barak perusahaan kepala sawit 

Seorang Ayah Tega Hamili Anak Tirinya Dalam Barak Perusahaan di Nagan Raya, Kini Hamil 7 Bulan

Pada Selasa (24/9/2019) pelaku ditangkap di sebuah Barak Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit di Kecamatan Darul Makmur.

"Tersangka kini berada dalam sel tahanan dan

dalam waktu dekat segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto

melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada Serambinews.com, Kamis (26/9/2019)

Laporan Sa’dul Bahri | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAMUE – Seorang remaja putri, Seroja (14) nama samaran, kini hamil 7 bulan setelah di cabuli oleh ayah tirinya S (55) warga sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya baru-baru ini.

Aksi bejat tersebut berlangsung sejak Februari 2019 dan terakhir pada 12 September 2019.

Baca: Aksi Terpuji Mahasiswa di Banda Aceh, Kutip Sampah Setelah Demo

Baca: Kemenkumham Aceh Sosialisasikan RUU Pemasyarakatan, Isinya Apa Saja Sih Hingga Ditunda Pengesahan?

Akibat perbuatan tak bermoral itu, pelaku hingga Kamis (26/9/2019) masih mendekam dalam sel tahanan Mapolres Nagan Raya.

Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan durjananya.

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kasus itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nagan Raya pada Senin (23/9/2019).

Pada Selasa (24/9/2019) pelaku ditangkap di sebuah Barak Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit di Kecamatan Darul Makmur.

Baca: Saat Demo di DPRA, Mahasiswa Minta Anggota DPR RI asal Aceh Pulang dan Temui Mereka 

Baca: Diterjang Angin Puting Beliung, Tiga Rumah Korban belum Bisa Ditempati

"Tersangka kini berada dalam sel tahanan dan dalam waktu dekat segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada Serambinews.com, Kamis (26/9/2019).

Ia menjelaskan, S selama melepaskan nafsu birahi kepada anak tirinya berulangkali.

Sehingga korban berbadan dua atau hamil 7 bulan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved