Demo di Aceh

Ini Tuntutan Mahasiswa Saat Demo Tolak RUU KUHP di DPRK Singkil

"Kami menolak RUU KUHP. Masa gelandangan didenda satu juta, kalau punya uang satu juta tidak mungkin jadi gelandangan," teriak pengunjuk rasa.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Aliasi Mahasiswa Kabupaten Aceh Singkil Peduli Rakyat, menyerahkan tuntutan kepada DPRK Aceh Singkil, untuk disampaikan kepada DPR RI, Jumat (27/9/2019). 

Berikut isi tuntutannya:

Baca: Kocak, Meme Mengelitik Mahasiswa Aceh Singkil Saat Demo, Mulai Hancur Hati Hingga Undangan Mantan

1. Mencegah keras tindakan referesif yang dilakukan oknum Polri yang tidak bertanggung jawab

2. Menolak RUU KUHP yang bersifat kontroversial

3. Menolak pasal 218 RUU jurnalis dan warganet yang menyampaikan kritik dan saran kepada presiden

4. Menolak dan menghapus pasal 432 RUU KUHP gelandangan didenda Rp 1 juta

5. Menolak pasal 604 RUU KUHP tentang tindak pidana korupsi

6. Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perpu pembatalan UU KPK serta menolak segala bentuk pelemahan KPK terhadap upaya pemberantasan korupsi Indonesia

7. Pemerintah pusat agar menghentikan kriminalisasi aktivis HAM, rasisme Papua, dan stop militerisme

8. DPR RI membatalkan RUU pemasyarakatan

9. DPR RI merevisi RUU Pertanahan agar lebih berpihak kepada rakyat

10. DPR RI mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU.

Baca: Demo Aceh di Istana dan MK

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved