Polisi Pulangkan Dandhy Dwi Laksono, Statusnya Tetap Tersangka
Polisi menetapkan Dandhy sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polisi Pulangkan Dandhy Dwi Laksono, Status Tetap Tersangka
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, membenarkan pihaknya telah menetapkan jurnalis, pendiri WatchdoC, dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka.
Polisi menetapkan Dandhy sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meski begitu, Iwan tidak menjelaskan secara detail terkait penetapan tersangka tersebut.
"Itu dia (Dandhy) dugaan Undang-Undang ITE," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2019).
Iwan mengatakan, Dandhy telah dipulangkan setelah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca: BREAKING NEWS - Bus Putra Pelangi Terbalik di Aceh Utara, Kondisi Penumpang belum Bisa Dipastikan
Baca: Fakta-fakta Seorang Istri Histeri Ketahuan Selingkuh Oleh Suaminya, Videonya Viral

Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). ((KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA))
"Intinya yang bersangkutan betul dipanggil dan sudah dipulangkan tadi pagi. Ya memang kita enggak melakukan penahanan," ujar Iwan.
Sementara itu, kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa mengatakan, pendiri WatchdoC itu ditangkap atas cuitan tentang Papua yang dia unggah dalam akun Twitternya.
"Adapun tweet yang dipermasalahkan adalah tweet tentang Papua tanggal 23 September. Mungkin teman-teman bisa melihat (cuitannya tentang) peristiwa di Papua dan Wamena," tutur Alghifari.
Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.
Baca: VIRAL Suami Gerebek Istri Berduan dengan Pria Lain, Istri Malah Histeris Panggil Nama Selingkuhan
Baca: Ananda Badudu Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penggalangan Dana untuk Demo Mahasiswa
Tersangka
Kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghiffari Aqsa memastikan, kliennya tidak ditahan usai ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019) malam.
Meski demikian, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Status Dandhy tersangka. Saya ulangi kembali, tersangka. Hari ini, beliau dipulangkan dan tidak ditahan," ujar Alghiffari usai mendampingi Dandhy menjalani pemeriksaan, Jumat (27/9/2019) dini hari.
Dalam pemeriksaan tersebut sendiri, Dandhy diajukan 14 pertanyaan beserta sekitar 45 pertanyaan turunan.
Pertanyaan seputar cuitannya di Twitter mengenai persoalan di Papua dan Papua Barat.
Setelah dipulangkan, pihak Dandhy belum mengetahui kapan akan diperiksa kembali oleh kepolisian.
"Kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," ujar Alghiffari.

Tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhy Trending di Twitter (Twitter @asyahrulr_)
Sutradara, aktivis, dan jurnalis, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) malam.
Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.
"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dini hari.
Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berstatus Tersangka, Polisi Pulangkan Dandhy Dwi Laksono
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan