Berita Aceh Tamiang

Tiga Kampung di Aceh Tamiang Belum Bisa Cairkan Dana Desa

Memasuki kuartal ketiga, tiga kampung (desa) di Aceh Tamiang belum bisa mencairkan dana desa untuk kuartal pertama dan kedua.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Inspektur Aceh Tamiang Asra mengaku mencium konspirasi memainkan ADD. Dia pun mewanti-wanti akan menindak tegas perangkat kampung yang terbukti bersalah. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Memasuki kuartal ketiga, tiga kampung (desa) di Aceh Tamiang belum bisa mencairkan dana desa untuk kuartal pertama dan kedua.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Aceh Tamiang, Tri Kurnia menjelaskan kendala pencairan ini disebabkan belum adanya laporan pertanggung-jawaban dari perangkat masing -masing kampung seperti yang terjadi di Kampung Kebun Batangara, Kecamatan Sekerak dan Kampung Bandungjaya, Kecamatan Manyakpayed.

Sementara kendala pencairan di Kampung Geudham, Kecamatan Manyakpayed justru karena rekomendasi MDSK setempat.

"Pertanggung-jawabkan penggunaan dana desa tahun sebelumnya belum beres. Dampaknya pencairan ADD tahap satu dan dua belum bisa dicairkan," kata Tri, Jumat (27/9/2019).

Baca: Inspektorat Aceh Tamiang Cium Konspirasi Permainan Alokasi Dana Desa

Baca: Dua Kasus Korupsi Masuk Pemberkasan, Kasus Pengelolaan Benih Kedelai dan Dana Desa

Baca: Minta Keuchik Gunakan Dana Desa Tepat Sasaran, Kajati Aceh: Dana Desa Bukan Hadiah

Tri memastikan anggaran dana desa tahap pertama dan kedua saat ini sudah ada di kas daerah. Secara prosedural, dana itu otomatis bisa digunakan bila APBK sudah disusun.

"Konsekuensinya ketika LPj belum ada, maka penyusunan APBK pun terlantar. Ini yang menyebabkan dana desa tidak bisa dicairkan," bebernya.

Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang, Asra mengatakan pihaknya mencium konspirasi oknum datok penghulu bersama bendahara memainkan Alokasi Dana Desa (ADD).

Dugaan konsporasi ini terjadi ketika anggaran ADD 2018 terjadi SiLPA yang mengharuskan perangkat kampung mengembalikannya ke kas daerah.

Namun ada indikasi pengembalian itu sifatnya hanya sementara karena selang beberapa hari kemudian uang yang disetorkan ke rekening kas daerah kembali ditarik oleh oknum datok penghulu dan bendahara.

"Mereka pinjam uang dulu ke seseorang, kemudian disetor ke Bank Aceh. Habis itu besoknya ditarik lagi. Semacam mengakali," jelas Asra.

Makanya sebagai langkah antisipasi, Asra mengaku sudah mewanti-wanti seluruh bendahara kampung tidak sembarangan menyetujui permintaan datok penghulu untuk menarik uang.

"Kalau nantinya penarikan uang itu terbukti tidak ada kegiatan, maka kami akan langsung tindak," tegasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved