Kamis, 14 Mei 2026

Berita Aceh Tenggara

Dua Kasus Aceh Tenggara Disinyalir Mandek, Humas Kejati : Akan Mengecek Informasi

Hal ini penilaian Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) Aceh Tenggara disampaikan, Sabtu (28/9/2019).

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nur Nihayati
Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi - mata uang rupiah dan dollar amerika serikat 

 Hal ini penilaian Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) Aceh Tenggara disampaikan, Sabtu (28/9/2019).

 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM/KUTACANE – Ada dua kasus di Aceh Tenggara disinyalir mandek di Kejaksaan Negeri (Kejati) Aceh.

Kedua kasus itu adalah dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRK Aceh Tenggara tahun 2010-2014.

Kemudian, kasus proyek Program Peningkatan Kabinet Kerja (P3K2) Dinas Pengairan Agara tahun 2015 Rp 78 Miliar.

Sumber dana alokasi khusus (DAU) tambahan APBN ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Hal ini penilaian Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) Aceh Tenggara disampaikan, Sabtu (28/9/2019).

Akibatnya, pelapor LP2iM mengancam akan mencabut laporan dan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemudan, pihak pelapor ini juga akan melaporkan Kejati Aceh ke Komisi Kejaksaan Agung.

Baca: Buku Panduan CPNS Tersedia Lengkap di New Zikra  

Ketua LSM LP2IM Aceh Tenggara, Sopian Desky, kepada Serambinews.com, Sabtu (28/9/2019) mengatakan, proyek jaringan irigasi atau proyek Program Peningkatan Kabinet Kerja (P3K2) Dinas Pengairan Agara tahun 2015.

Selanjutnya, kasus perjalanan dinas fiktip DPRK Agara tahun 2010 -2014 yang dilaporkan Kejaksaan Agung.

Namun sudah disuperfisi/dilimpahkan penanganan kasus ke pihak Kejati Aceh bulan Oktober 2018.

Baca: Video - Bangunan SMK Kuala Baru Aceh Singkil Rusak, Jumlah Siswa Menurun

Dia mengakui ditelepon oleh pihak Kejati Aceh atas nama pak Surya yang meminta mengirimkan kembali dokumen alat bukti melalui email pak surya.

"Pada saat itu informasi dari Pak Surya pihak terlapor sudah dipangil oleh Kejati dan pihaknya terus berkoordinasi  dengan pak surya sampai Februari 2019 dan setelah itu sampai kemarin tidak ada jawaban lagi," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved