Mendikbud Muhadjir Effendy Surati Kadisdik Seluruh Indonesia, Cegah Pelajar Ikut Demo
khususnya kepala dinas pendidikan, agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan
Selain itu, Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan yang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan, pihak keluarga berperan mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan satuan pendidikan dan/atau yang mengganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.
Baca: Hasil Liga Italia - Ronaldo Cetak Gol, Juventus Bungkam SPAL
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mendikbud Edarkan Surat Pencegahan Peserta Didik Ikut Aksi Unjuk Rasa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menteri-pendidikan-dan-kebudayaan-mendikbud-ri-muhadjir-effendy_20181012_110824.jpg)