Mendikbud Muhadjir Effendy Surati Kadisdik Seluruh Indonesia, Cegah Pelajar Ikut Demo
khususnya kepala dinas pendidikan, agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan
Editor:
Muhammad Hadi
Selain itu, Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan yang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan, pihak keluarga berperan mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan satuan pendidikan dan/atau yang mengganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.
Baca: Hasil Liga Italia - Ronaldo Cetak Gol, Juventus Bungkam SPAL
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mendikbud Edarkan Surat Pencegahan Peserta Didik Ikut Aksi Unjuk Rasa