Guru Silat Ini Cabuli Seorang Siswi di Kamar Kos Harian, Pakai 'Jurus' Boneka dan Makan Bakso

Pemuda berusia 24 tahun ini, awalnya mengenal korban yang menjadi kekasihnya itu dari status WA temannya.

Editor: Amirullah
SURYA/WILLY ABRAHAM
MA (24), guru pencak silat di Surabaya yang tiduri siswi SMP. 

Guru Silat Ini Cabuli Seorang Siswi di Kamar Kos Harian, Pakai 'Jurus' Boneka dan Makan Bakso

SERAMBINEWS.COM, SURABAYA - Seorang guru pencak silat di Surabaya berurusan dengan polisi.

Pasalnya, pendekar tersebut bukannya mengajarkan kebaikan, tetapi justru mencabulinya seorang siswi.

Kelakukan Mohammad Aldiansyah, seorang guru silat di Benowo ini sungguh tidak pantas ditiru.

Dia memacari siswi SMP dan nekat berhubungan badan dengan kekasihnya itu dengan iming-iming boneka dan makan bakso.

Pemuda berusia 24 tahun ini, awalnya mengenal korban yang menjadi kekasihnya itu dari status WA temannya.

Kemudian dia meminta kontak korban dan mereka saling berbalas chat WA.

Sekitar dua bulan kemudian, barulah mereka kopi darat.

Namun, guru pencak silat ini mengajak berhubungan badan kekasihnya yang masih berusia 14 tahun itu.

Tidak hanya sekali, dia memberikan boneka.

Baca: Orangutan Ini Dapat Perlakuan HAM Layaknya Manusia

Baca: Seorang Guru Tiduri Siswi SMP Saat Ultah, Bakso dan Boneka jadi ‘Senjata’, Ini Fakta-faktanya

Kemudian diajak makan bakso barulah mereka melakukan hubungan badan di sebuah kamar kos harian yang disewa Rp 60 ribu itu berulang kali.

"Dari keterangan tersangka sudah empat kali meniduri korban di kamar kos harian.

Pertama saat merayakan ulang tahun korban yang ke-14," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jum'at (27/9/2019).

Kemudian, tersebarlah foto korban yang masih duduk di bangku SMP sedang duduk di kamar kos harian mengenakan pakaian lengkap.

Korban pun malu, dia memberanikan diri menjelaskan foto tersebut kepada orangtuanya.

"Di situ, korban menceritakan bahwa telah berhubungan badan bersama kekasihnya yang berusia 10 tahun lebih tua itu," ungkapnya.

Mendengar pengakuan buah hatinya, kedua orangtua korban langsung lapor ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca: Tokoh Separatis Papua Benny Wenda Dikabarkan Hadiri Sidang Umum PBB, Terungkap Fakta Sebenarnya

Baca: Viral Foto Siswa SMA Bawa Bendera Merah Putih di Tengah Kabut Gas Air Mata, Ini Kisah di Baliknya

Baca: VIRAL Video Fadli Zon & Fahri Hamzah Dipermalukan Anak STM, Soal DPR Korupsi dan Tidur Pas Rapat

Polisi langsung mengamankan Aldiansyah pada Senin, 23 September 2019.

"Tersangka kami amankan di rumahnya di Benowo, tanpa perlawanan," tegasnya.

Sementara itu, Aldiansyah yang menutupi wajahnya dengan kedua tangannya itu mengaku sudah empat kali berhubungan badan kekasihnya yang masih belia itu.

"Saya iming-imingi dibelikan boneka dan makan bakso," kata dia.

Ruth menandaskan, Aldiansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia terancam dijerat dengan UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan terhadap Anak.

"Ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun," tutup Ruth.

Baca: Sedang Berhubungan Badan di Balkon, Sepasang Kekasih Tewas Seketika Jatuh dari Lantai 3

 

Kasus di Lampung

Seorang gadis di bawah umur asal Lampung Utara dicabuli pemuda yang selama ini menjalin hubungan pacaran.

Pelaku AP (19) mencabuli korban PT (17) sebanyak tiga kali di rumah temannya.

Anggota Unit Reskrim Polsek Abung Selatan wilayah hukum Polres Lampung Utara mengamankan tersangka yang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Kamis (26/9/2019) sekira pukul 21.00 Wib

Dasar Bukti laporan Polisi nomor : LP/B-600 / IX /2019 / POLDA LAMPUNG/RESLU tanggal 26 September 2019 tentang Pencabulan anak di bawah umur.

Dengan tersangka AP (19) warga Lampung Utara diduga menyetubuhi korban PT (17) Warga Lampung Utara di rumah kawannya, sebanyak 3 kali.

Kapolsek Abung Selatan Ajun Komisaris Sukimanto mengatakan penangkapan berdasarkan laporan dari Mi, yang tak lain adalah ibunya.

Sukimanto mengungkapkan, sang ibu mengetahui peristiwa anaknya bersetubuh dengan pelaku dari penuturan Agus.

Agus mengaku pernah melihat korban berpelukan dengan AP di Desa Kembang Gading, Abung Selatan, Lampung Utara.

“Sebagai seorang ibu, nalurinya langsung bertanya apa saja yang sudah diperbuat anaknya,” katanya, Jumat 27 September 2019.

Baca: Seharian di Kamar Main HP, Seorang Mahasiswa Susah Bernafas Hingga Jantung Berhenti

Setelah didesak, korban mengaku sudah berbuat layaknya suami istri melakukan hubungan badan, sebanyak tiga kali.

Terakhir, hubungan badan dilakukan pada bulan Juli 2019.

Perbuatan tersebut dilakukan di rumah nenek rekannya, AW.

Betapa terkejutnya orangtuanya mendapatkan pengakuan tersebut.

Sang ibu kemudian melaporkan peristiwa pncabulan tersebut ke Polsek Abung Selatan.

Mendapat laporan itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan.

Tersangka diketahui sedang berada di wilayah Lampung Utara.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penangkapan.

“Tersangka kami amankan di jalan ketika pulang dari rumah kawannya,” katanya.

Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Abung Selatan guna di sidik oleh anggota.

Tersangka dijerat pasal 81 undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara.

Dalam penuturannya, tersangka mengaku sudah bersetubuh dengan korban sebanyak tiga kali.

Hal itu dilakukan di rumah rekannya, tanpa ada paksaan serta tindak kekerasan.

“Saya bujuk dia ke dalam kamar. Saya bilang mau bertanggung jawab,” ujarnya. (Willy Abraham)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakai 'Jurus' Boneka dan Makan Bakso, Guru Silat Ini Cabuli Seorang Siswi di Kamar Kos Harian

Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved