Anak Dirantai

Suami dan Istri yang Merantai Anaknya Dijerat Pasal Berlapis

Pertama, terkait dugaan eksploitasi anak, yakni dengan menyuruh anak mencari uang berupa mengemis.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan penyiksaan pada seorang anak yang dilakukan ayah tiri dan ibu kandungnya sendiri. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan penyiksaan dan eksploitasi bocah sembilan tahun oleh orang tuanya.

Bocah tersebut disuruh orang tuanya mengemis dan bila tidak membawa pulang uang sesuai target, yakni Rp 100 ribu, maka akan disiksa sampai tangan dan kakinya dirantai.

Kedua tersangka dalam kasus ini adalah ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.

Baca: Orangutan Ini Dapat Perlakuan HAM Layaknya Manusia

Baca: Guru Silat Ini Cabuli Seorang Siswi di Kamar Kos Harian, Pakai Jurus Boneka dan Makan Bakso

Baca: Seharian di Kamar Main HP, Seorang Mahasiswa Susah Bernafas Hingga Jantung Berhenti

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskirm AKP Indra T Herlambang, Minggu (29/9/2019) menjelaskan, sesuai hasil gelar perkara, kedua tersangka diduga terlibat dalam dua kasus.

Pertama, terkait dugaan eksploitasi anak, yakni dengan menyuruh anak mencari uang berupa mengemis.

Kedua berupa dugaan penyiksaan.

Sehingga untuk kasus ini, pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka KDRT dan tersangka eksploitasi anak.

Makanya untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.

Sehingga kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Sedangkan untuk kelengkapan berkas, sampai saat ini, penyidik telah memintai keterangan tujuh saksi, baik itu saksi korban, keluarga korban, teman korban, dari Dinas Sosial Lhokseumawe, saksi ahli psikologi forensik, maupun saksi ahli kedokteran forensik.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved