Breaking News

6 Fakta Penangkapan Putri Sri Bintang Pamungkas Terkait Kasus Sabu, Dua Tahun Pakai Narkoba

HHY alias L, anak aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
FA dan HHY anak dari Sri Bintang Pamungkas di polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019). 

SERAMBINEWS.COM - HHY alias L, anak aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena terjerat kasus narkoba jenis sabu, Sabtu (15/6/2019).

HHY ditangkap di kediaman Sri Bintang di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Penangkapan berdasarkan pengembangan penangkapan FA, teman sekaligus tetangga HHY.

Berikut fakta-fakta penangkapannya:

1. HHY Ditangkap Usai Penangkapan tetangga

 Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba, AKBP Iqbal Simatupang mengatakan, HHY ditangkap setelah pengembangan penangkapan FA, tetangganya.

Polisi menggeledah rumah FA dan menemukan satu pipet untuk mengambil sabu dan satu cangklong penghisap sabu yang di dalamnya masih ada sisa sabu.

Selain itu, ditemukan ponsel dan satu timbangan digital untuk menimbang sabu.

2. HHY jual beli narkoba

Berdasarkan keterangan FA, polisi memeriksa HHY.

Dalam pengakuannya, HHY sudah tiga kali menjual narkoba ke FA.

HHY menjual sabu ke FA seharga Rp 800.000 per gramnya.

HHY membeli sabu dari penyuplai narkoba berinisial D di kawasan Pondok Aren. Polisi masih memburu D.

3. Dua tahun pakai narkoba

Selain menjual narkoba, HHY pemakai aktif narkoba.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved