Emas Ilegal
Polres Aceh Selatan Amankan Tersangka Penambang Emas Ilegal Gunakan Bahan Kimia Berbahaya
Selanjutnya petugas langsung berangkat menuju lokasi untuk mengecek kebenaran.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Taufik Zass I Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pemurnian emas hasil pertambangan illegal di kawasan kawasan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (29/9/2019).
Saat ini, pria berinisial IS (46), warga Gampong Lawe Melang, Kecamatan Kluet Tengah ini bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
"Pelaku Permunian Emas Ilegal ini ditangkap dan diamankan Jumat (20/9/2019) berikut sejumlah barang bukti," jelas Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST didampingi Kasatreskrim Iptu Zeska Julian Taruna W SIK dalam konferensi pers, Senin (30/9/2019).
Dijelaska pada Jumat (20/9/2019) sekitar pukul 12.00 WIB Personel Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan yang dipimpin Kasatreskrim melakukan patroli rutin di wilayah Kluet Tengah.
"Kemudian di dalam perjalanan petugas mendapat informasi bahwa ada aktivitas pengolahan tanah yang mengandung emas di Gampong Lawee Melang, Kecamatan Kluet Tengah yang menggunakan bahan kimia.
Baca: 4 Fakta Kontak Senjata di Papua, KKB Nyatakan Siap Perang dengan TNI-Polri
Baca: Kematian akibat Jantung Tinggi
Baca: Sah, 81 Politisi Dilantik Sebagai Anggota DPRA Periode 2019-2024
Menurut informasi yang didapat pengolahan emas tersebut tak miliki izin.
Selanjutnya petugas langsung berangkat menuju lokasi untuk mengecek kebenaran.
Alhasil, petugas menemukan alat pengolahan emas (blender).
Atas temuan tersebut petugas menanyakan legalitas tempat tersebut.
"Namun Saudara IS tidak dapat menunjukkannya. Setelah itu petugas melakukan pengecekan di sekitar lokasi dan petugas menemukan bahan kimia yang digunakan untuk mengolah emas. Atas temuan itu, petugas mengamankan saudara Is bersama barang bukti ke Mapolres Aceh Selatan," ungkap AKBP Dedy Sadsono.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya, emas kurang lebih 20,54 gram, perak lebih kurang 111,72 gram, 7 sak Carbon merk Premium, 1 sak Carbon Diamond, 1 sak Caustic Soda, 1 jerigen Corrosive (Air keras), 2 droum Sodium Cyanida, dan 3 buah timbangan digital.
"Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, 1 botol sprit warna hijau bercampur Mercury dengan air lebih kuran 580,78 gram, 1 set mangkok tempat pembakaran emas, 1set alat pembakar emas, 1 unit tempat tuang emas dan 1 unit Blower," rinci Kapolres Aceh Selatan.
Atas perbuatannya itu, lanjut Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang No 4 tahun 3009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 106 Undang - Undang RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar," pungkas Kapolres Aceh Selatan.(*)