Bajak Laut

Satu Tersangka Komplotan Bajak Laut Ternyata Buronan Kasus Pembunuhan Anggota Polres Aceh Utara

Selama ini tersangka TRD alias DG (23) warga Dusun Bahari, Gampong Kuala Bugak, Kecamatan Pereulak Kota, Aceh Timur masuk daftar pencarian orang (DP

Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK (tengah), memperlihatkan BB granat, emas yang disita dari 3 tersangka komplotan perompak kapal, di aula Mapolres Langsa. SERAMBINEWS.COM/ZUBIR 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tersangka TRD alias DG, yang merupakan satu dari tiga tersangka komplotan perompak yang diringkus Sat Reskrim Polres Langsa, ternyata pelaku pembunuhan anggota Polres Aceh Utara.

Selama ini tersangka TRD alias DG (23) warga Dusun Bahari, Gampong Kuala Bugak, Kecamatan Pereulak Kota, Aceh Timur masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh dan Polres Aceh Utara.

Catatan Serambinews.com, insiden penikaman seorang personel Reskrim Polres Aceh Utara, almarhum Brigadir Faisal, terjadi di kawasan Pantai Bantayan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara pada 26 Agustus 2018 silam.

"Almarhum gugur saat melaksanakan tugasnya. Ia berangkat dari Mapolres Aceh Utara untuk menyelidiki, karena mendapat informasi adanya jaringan narkoba yang akan menyelundupkan narkoba melalui pantai Bantayan,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar kepada Serambinews.com, pada Agustus 2018 lalu itu.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (30/9/2019) mengatakan, tersangka TRD alias DG merupakan DPO Polres Aceh Utara sejak tahun 2018 lalu.

Baca: Polisi Tangkap Tiga Bajak Laut, Sita 1 Buah Granat Nanas, Begini Kronologisnya

Baca: Kantor Diterjang Puting Beliung, Kepala KPP Pratama: Layanan untuk Masyarakat Normal

Baca: HMI Bersama Seratusan Siswa Demo DPRK Lhokseumawe, Ini Tuntutan Mereka

Menurut Kasat Reskrim, tersangka TRD ini merupakan salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang anggota Polres Aceh Utara, alamarhum Brigadir Faisal.

"Kita juga telah berkoordinasi dengan Polres Aceh Utara, tentang tertangkapnya tersangka TRD alias DG merupakan DPO Polres Aceh Utara dalam kasus pembunuhan anggota Polri yang bertugas Polres Aceh Utara 2018 lalu ini," ujarnya.

Iptu Arif menambahkan, apakah tersangka TRD akan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan pemeriksaan atau BAP dalam kasus pembunuhan itu, belum bisa dipastikan, tergantung penyidik.

"Bisa saja nanti penyidik Polres Aceh Utara yang akan datang ke Polres Langsa untuk melakukan BAP," tutup Kasat Reskrim yang baru sebulan terakhir bertugas ke Polres Langsa ini.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Langsa meringkus 3 tersangka perompak (bajak laut), yang selama ini beroperasi di perairan Langsa, Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Sumatera Utara.

Bersama komplotan perompak ini, Polisi juga menyita satu peledak jenis granat nanas, serta uang tunai serta emas hasil kejahatan mereka.

Ketiga tersangka yaitu, TRZ alias MD alias RH (23) warga Dusun Istrirahat Buket Panjang, Gampong Tanah Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

MNR alias MN (29) dam TRD alias DG (23) keduanya warga Dusun Bahari, Gampong Kuala Bugak, Kecamatan Pereulak Kota, Aceh Timur.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (30/9/2019) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat pada 25, 27, dan 27 September lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved