Berita Langsa
Polisi Tangkap Tiga Bajak Laut, Sita 1 Buah Granat Nanas, Begini Kronologisnya
Bersama komplotan perompak ini, polisi juga menyita 1 buah bahan peledak jenis granat nanas, serta uang tunas serta emas hasil kejahatan mereka.
Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Bersama komplotan perompak ini, polisi juga menyita 1 buah bahan peledak jenis granat nanas, serta uang tunas serta emas hasil kejahatan mereka.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Sat Reskrim Polres Langsa meringkus 3 tersangka perompak (bajak laut), yang selama ini beroperasi di perairan Langsa - Aceh Timur - Aceh Tamiang, dan Sumatera Utara.
Bersama komplotan perompak ini, polisi juga menyita 1 buah bahan peledak jenis granat nanas, serta uang tunas serta emas hasil kejahatan mereka.
Baca: 6 Fakta Penangkapan Putri Sri Bintang Pamungkas Terkait Kasus Sabu, Dua Tahun Pakai Narkoba
Ketiga tersangka yaitu, TRZ alias MD alias RH (23) warga Dusun Istrirahat Buket Panjang, Gampong Tanah Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
MNR alias MN (29) dam TRD alias DG (23) keduanya warga Dusun Bahari, Gampong Kuala Bugak, Kecamatan Pereulak Kota, Aceh Timur.
Baca: Begini Penyelesaian Soal Jalan Diblokir Warga di Kecamatan Langkahan Aceh Utara
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (30/9/2019) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 25 September lalu.
Dijelaskan Iptu Arief S Wibowo SIK yang langsung memimpin penangkapan pelaku, pertama kali ditangkap tersangka TRD di belakang rumah warga di Dusun Bahari, Gampong Kuala Bugak.
Baca: Peringati Peristiwa G30S PKI, Kodim Nagan Raya Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Bersama tersangka TRD ini, Tim Opsnal Sat reskrim menyita barang bukti (BB) 1 buah granat nanas aktif yang telah dibaluti latbamln dan pasir.
Kemudian dari pengembangan tersangka TRD, jelas Kasat Reskrim, pihaknya kembali menangkap 2 tersangka lainnya yang juga satu komplotan, yaitu MNR dan TRZ.
"Granat nanas ini digunakan tersangka untuk perompakan atau pembajakan kapal nelayan di perairan Aceh dan Sumatra pada bulan Agustus dan September 2019," ujarnya.
Iptu Arif menambahkan, selain 1 buah granat nanas aktif bersama komplotan bajak laut ini juga disita 1 unit sepmor Honda Vario dan uang tunai senilai Rp 1.940.000.
Kemudian, sepasang anting emas, 1 buah gelang emas, 1 buah kalung emas, 2 buah cincin emas, 4 lembar surat emas, serta sejumlah handphone dan buku tabungan lainnya. (*)