Pelantikan Anggota DPR RI
Irmawan Siap Kawal Infrastruktur dan Perhubungan di Aceh
Wakil Rakyat Aceh di DPR RI, H. Irmawan menyatakan siap berperan kembali sebagai pengemban amanah rakyat.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Rakyat Aceh di DPR RI, H. Irmawan menyatakan siap berperan kembali sebagai pengemban amanah rakyat.
Ia bertekad melanjutkan fungsi di parlemen sebagai pengawal bidang infrastruktur dan perhubungan untuk Aceh lima tahun ke depan.
Irmawan yang mengucapkan sumpah dan janji kembali sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Selama ini merupakan satu-satunya wakil rakyat Aceh yang ditempatkan di Komisi V membidangi infrastruktur dan perhubungan.
"Segenap kemampuan dan daya upaya kita arahkan untuk Aceh, untuk kemaslahatan umat di Aceh," tukas Irmawan yang di kalangan terdekatnya disapa Gus Ir.
Putra Gayo kelahiran Aceh Tenggara, 21 Desember 1968 ini menegaskan bahwa dirinya akan mengawal dan memastikan agar pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) di Aceh dilanjutkan.
Baca: Hendak Demo di DPR, Preman Bertato Pakai Seragam SMA Ditangkap Polisi
Baca: Sebulan Bisa Kantongi Rp 50 Juta Lebih, Ini Rincian Gaji Anggota DPR RI, Lihat Jenis Tunjangannya
Baca: 575 Anggota DPR RI 2019-2024 Akan Dilantik Hari Ini, Ini Daftar Nama Terpilih
Gus Ir, politisi PKB, menorehkan sejumlah program prioritas masa keanggotannya pada lima tahun ke depan, yaitu; mengawal pembangunan kawasan ekonomi khusus di Aceh yang ditunjang dengan sarana dan prasarana yang baik.
Kemudian program peningkatan jalan nasional di Aceh terutama lintas tengah dan barat yang selamat ini belum mendapatkan prioritas.
Hal lain adalah mengalokasikan anggaran aspirasi untuk peningkatan rumah tidak layak huni menjadi layak huni kedalam program bantuan perumahan swadaya (BSPS) melalui kementerian PUPR.
Selanjutnya, bersama-sama dengan 12 anggota DPR RI asal Aceh lainnya akan meminta kepada Presiden Jokowi agar dana Otsus Aceh yang akan berakhir pada 2027 untuk lanjutkan.
Terakhir mengawal UU Pesantren yang sudah disahkan agar pendidikan umum dan pendidikan agama mendapatkan porsi yang sama. (*)