Alasan Roy Suryo cs Tak Ditahan di Kasus Jokowi, Beda Keterangan Polda Metro dan Kuasa Hukum

Namun, meski sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diperiksa, mereka tidak segera ditahan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Jeprima
TAK DITAHAN - Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama 9 jam 20 menit. Pernyataan berbeda disampaikan Polda Metro Jaya dan kuasa hukum terkait Roy Suryo tidak ditahan meski telah berstatus tersangka di kasus ijazah jokowi. 

Ringkasan Berita:

 

SERAMBINEWS.COM  - Pemerhati telematika Roy Suryo dan dua rekannya belum ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025).

Terungkap alasan Roy Suryo Cs tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pernyataan berbeda disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin dan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, soal tidak ditahannya Roy Suryo cs meski telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Roy Suryo cs telah ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (7/11/2025) lalu.

Setelah itu, dia dan dua tersangka lainnya yakni Rismon Sianipar serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa diperiksa selama lebih dari sembilan jam pada Kamis (13/11/2025) lalu.

Namun, meski sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diperiksa, mereka tidak segera ditahan.

Terkait hal ini, Iman sempat menyebutkan dua alasan soal tidak ditahannya Roy Suryo cs yakni telah mengajukan ahli dan saksi meringankan.

"Ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," katanya dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Iman juga mengungkapkan Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa, telah dipenuhi hak-haknya selama proses pemeriksaan berlangsung.

Selain itu, diberikannya kesempatan kepada mereka untuk mengajukan ahli dan saksi meringankan menjadi wujud proses hukum yang berimbang.

 
"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan dan begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," ujarnya.

Baca juga: Denny Indrayana Siap Bela Roy Suryo yang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Alasannya

2 Alasan Versi Kuasa Hukum Roy Suryo cs

Di sisi lain, dua alasan berbeda disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangaji.

Di mana tidak ditahannya Roy Suryo lantaran adanya alasan subyektif dari penyidik.

Sangaji mengungkapkan hal tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP yang intinya bahwa tersangka baru ditahan jika diduga kuat melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved