Berita Aceh Utara
Usai DPO Pembunuh Bripka Anumerta Faisal Diringkus,Polres Aceh Utara Kirim Penyidik ke Polres Langsa
Disebutkan, penyidik sudah mendapatkan informasi dari tersangka, terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Bripka Faisal.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Disebutkan, penyidik sudah mendapatkan informasi dari tersangka, terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Bripka Faisal.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Aceh Utara mengirim dua penyidik ke Polres Langsa, setelah mendapat informasi adanya penangkapan pria berinisial TRD alias DG (23), yang sudah setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan.
Untuk diketahui, pada 25 September 2019, Polres Langsa berhasil meringkus TRD warga Dusun Bahari, Gampong Kuala Bugak, Kecamatan Pereulak Kota, Aceh Timur, di belakang rumah salah seorang warga Dusun Bahari, Gampong Kuala Bugak.
Ia ditangkap polres langsa, karena pria tersebut terlibat komplotan perompak (bajak laut) bersama sejumlah tersangka lainnya.
“Setelah penangkapan oleh Polres Langsa terungkap, pria tersebut juga terlibat dalam kasus pembunuhan Bripka Faisal pada 2018 lalu bersama tersangka lainnya,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim, AKP Adhitya Pratama SH kepada Serambinews.com, Selasa (1/10/2019).
Baca: Irmawan Siap Kawal Infrastruktur dan Perhubungan di Aceh
Disebutkan, terungkapnya TDR terlibat pembunuhan Bripka Anumerta Faisal, berdasarkan daftar DPO yang dikirim penyidik ke seluruh polres jajaran Polda Aceh sebelumnya.
“Polres Langsa menangkap pria tersebut dalam kasus bajak laut,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah mendapat informasi tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, pihaknya mengirim dua penyidik ke Polres Langsa, untuk memastikan apakah benar TDR tersebut satu dari komplotan yang terlibat pembunuhan polisi Satuan Reskrim Polres Aceh Utara pada 2018 lalu.
Disebutkan, penyidik sudah mendapatkan informasi dari tersangka, terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Bripka Faisal.
Diberitakan sebelumnya, Faisal ditemukan sudah meninggal di kawasan Pantai Desa Bantayan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara pada Minggu (25/8/2018) sekira pukul 03.00 WIB, dengan tiga luka di tubuhnya.
Baca: Babak Pertama, Galacticos Peusangan Raya Memimpin Laga, Bertemu PSBL Langsa
Belakangan terungkap, Faisal dibunuh dengan cara ditembak menggunakan senpi jenis Pistol Revolver miliknya setelah dirampas Muktar Midi, anggota komplotan bajak laut dan dikeroyok tujuh komplotan tersebut.
Dua dari tujuh pelaku tewas.
Keduanya, Zulkifli (33) pimpinan komplotan bajak laut asal Desa Rantau Panjang Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur tewas, karena melawan saat penangkapan, sehingga terpaksa ditembak.
Lalu, Samsul alias Manchu (28) warga Meunasah Asan Kecamatan Madat, Aceh Timur, meninggal di RSU Cut Meutia Aceh Utara.
Sedangkan dua lagi kabur dan sudah masuk DPO.
Keduanya adalah Susiadi alias Adi (28), warga Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur dan Tarmidi alias Dek Gam (25), warga Kecamatan Peureulak Aceh Timur. (*)
Baca: Cegah Inflasi, Wali Kota Lhokseumawe Imbau ASN Tanam Cabe, Bawang dan Tomat di Pekarangan Rumah