Berita Aceh Utara

Alasan Perempuan di Aceh Utara Dilarang ke Luar Rumah Pada Malam Hari tanpa Didampingi Mahram

kita telah mendeklarasikan surat edaran yang di dalamnya tertera dua poin yaitu, seluruh pelajar diminta untuk tidak ke luar pada jam belajar dan...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Doc. Polres Aceh Utara
Ribuan jamaah mengikuti tablig akbar yang diadakan Mapolres Aceh Utara di Lapangan Upacara Lhoksukon, Selasa (1/10/2019), malam. 

“Dalam beberapa hari belakangan ini, kita telah mendeklarasikan surat edaran yang di dalamnya tertera dua poin yaitu, seluruh pelajar diminta untuk tidak ke luar pada jam belajar dan bagi perempuan tidak boleh keluar pada jam malam tanpa didampingi mahramnya,” ujar Waled.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Forum silaturahmi se-Aceh Utara sudah mendeklarasikan surat edaran yang berisi, larangan bagi pelajar tidak bermain di luar sekolah pada saat jam belajar sekolah.

Selain itu, perempuan dilarang keluar rumah pada malam hari, tanpa didampingi mahramnya (suami atau saudaranya).

Hal itu disampaikan Ketua Tastafi Aceh Utara, Waled Sirajuddin saat menyampaikan sambutan dalam acara tablig akbar yang diadakan di Lapangan Upacara Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (1/10/2019) malam.

Tablig akbar tersebut, menghadirkan dai kondang asal Makassar, Ustad Das’ad Latif.

“Dalam beberapa hari belakangan ini, kita telah mendeklarasikan surat edaran yang di dalamnya tertera dua poin yaitu, seluruh pelajar diminta untuk tidak ke luar pada jam belajar dan bagi perempuan tidak boleh keluar pada jam malam tanpa didampingi mahramnya,” ujar Waled.

Baca: Wakil Ketua PKK Aceh Louching Rumah Gizi Gampong di Nagan Raya

Surat edaran tersebut, kata Ketua Tastafi Aceh Utara, sudah ditandatangani oleh Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib dan Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin serta Dandim, Letkol Inf Agung Sukoco SH.

“Insyaallah dalam beberapa hari ini kami ingin bertatap muka dengan seluruh kepala sekolah, untuk dapat bekerjasama dalam menertibkan anak-anak usia remaja agar waktunya tidak terbuang,” ujar Waled.

Setelah musyawarah dengan berbagai kalangan, pihaknya berharap bupati mengeluarkan Perbup untuk dua poin.

Selain itu, diharapkan kepada Bupati Aceh Utara kata Ketua Tastafi Aceh Utara, untuk menyarankan seluruh keuchik guna menerapkan Qanun Gampong.

Sehingga, nantinya seluruh gampong akan tertib.

Baca: Cerita Rahmatia Selamat Saat Rusuh Wamena, Bersembunyi di Kandang Babi, Rumahnya Dibakar Massa

“kami sudah survei ke beberapa gampong yang sudah ada menerapkan qanun,” ujar Waled.

Ditambahkan, Sabtu depan forum silaturahmi ormas akan turun ke kecamatan, untuk menyampaikan sosialisasi surat edaran tersebut sampai ke pelosok desa.

Karena itu, forum silaturahmi ormas berharap, Bupati Aceh Utara agar ikut serta dalam rangka menyampaikan program tersebut. (*) 

Baca: Investasi Nyaman, Ekonomi Tumbuh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved