Berita Aceh Timur

Dua Pengedar Sabu-Sabu di Aceh Timur Dibekuk, Polisi Beberkan Kronologis Penangkapan

"Kedua tersangka kita amankan dari sebuah kamar di rumah Rus. Dan pada keduanya ditemukan narkoba jenis sabu-sabu 1,51 gram. Keduanya langsung kita...

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Dok Polres Aceh Timur
Polres Aceh Timur, melalui Polsek Julok, mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Gampong Lhok Seuntang, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Selasa (1/10/2019) sekitar pukul 19.30 WIB. 

"Kedua tersangka kita amankan dari sebuah kamar di rumah Rus. Dan pada keduanya ditemukan narkoba jenis sabu-sabu 1,51 gram. Keduanya langsung kita amankan," jelas Kapolsek.

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Polres Aceh Timur, melalui Polsek Julok, mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Gampong Lhok Seuntang, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Selasa (1/10/2019) jelang Magrib, pukul 19.30 WIB.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Kapolsek Julok, AKP Suparwanto SH MH, kepada Serambinews.com, Rabu (2/9/2019) mengatakan, kedua tersangka yang diamankan yakni, Rus (52) warga Julok, dan Mah (30) warga Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Baca: Banda Aceh Akan Bangun GOR Serba Guna  

Kapolsek mengatakan, disita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka saat diamankan.

Seperti, narkoba jenis sabu-sabu satu paket 1,51 gram, alat hisap sabu, HP, timbangan digital, dan uang tunai Rp 2,5 juta.

Kapolsek mengatakan, kedua tersangka diamankan Selasa sore, dari rumah Rus di Julok.

Sebelumnya, jajaran Polsek mendapatkan informasi bahwa saudara Rus sering menjual narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.

Baca: Delapan Rider Asal Eropa dan Asia Jelajah Hutan Bireuen, Bener Meriah, dan Aceh Tengah, Seperti Apa?

Kemudian, Kapolsek bersama jajaran anggota, melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di rumahnya.

Kemudian, Kapolsek bersama Personel bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

"Kedua tersangka kita amankan dari sebuah kamar di rumah Rus. Dan pada keduanya ditemukan narkoba jenis sabu-sabu 1,51 gram. Keduanya langsung kita amankan," jelas Kapolsek.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Baca: Pimpinan DPRK Definitif Pidie Jaya akan Dilantik Pertengahan Oktober 2019. Ini Nama-namanya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved