Johnson Panjaitan Sindir Sikap Jokowi saat Bahas Perppu KPK di ILC: Ada Wibawanya Enggak Itu?

Praktisi hukum itu lantas menjelaskan bahwa dalam masa penantian itu ada sejumlah langkah yang bisa diambil.

Editor: Amirullah
(Live ILC tvOne via vidio.com)
Praktisi Hukum Johnson Panjaitan di ILC membahas soal Perppu KPK 

Johnson Panjaitan Sindir Sikap Jokowi saat Bahas Perppu KPK di ILC: Ada Wibawanya Enggak Itu?

SERAMBINEWS.COM - Praktisi Hukum Johnson Panjaitan menyinggung soal wibawa Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Perppu UU KPK.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa (1/10/2019).

Awalnya, Johnson Panjaitan menyoroti soal 3 opsi terkait polemik UU KPK yang bisa diambil.

"Legislatif review, judicial rewiew, dan Perppu, kalau enggak salah, Perppu itu sama juga eksekutif review karena presiden kan," katanya.

"Tapi saya mau mengingatkan pada kita semua, bahwa diskusi itu tercipta pada saat kita sedang menunggu."

"Setelah presiden dan DPR setuju revisi Undang-Undang KPK, 30 hari maka masa penantian."

"Apakah presiden tanda tangani, atau dia tidak tanda tangani, secata otomatis itu berlaku," imbuh Johnson Panjaitan.

Baca: Dua Polisi yang Masuk Masjid Tanpa Lepas Sepatu Ditahan di Ruang Khusus, Keduanya Mulai Disidang

Baca: Disebut Bisa Jadi Pemicu Kanker, Benarkah Ikan Mujair Tidak Baik Bagi Kesehatan? Simak Penjelasannya

Praktisi hukum itu lantas menjelaskan bahwa dalam masa penantian itu ada sejumlah langkah yang bisa diambil.

Ia pun menyinggung pernyataan guru besar hukum di televisi mengenai hal itu.

"Dalam penantian 30 hari ini, presiden yang paling ideal katanya mengeluarkan Perppu," tutur Johnson Panjaitan.

"Tetapi dalam diskusi-diskusi, bahkan ada guru besar tata negara yang sering muncul di TV mengatakan 'Kalau bisa paling lambat Selasa'."

"Jadi presidennya sendiri harus menjalankan prosedur menunggu 30 hari, apakah dia akan tanda tangan, atau dia membiarkan, kemudian berlaku."

"Sementara tadi ada analisisinya Bivitri (ahli hukum tata negara) tadi bilang 'Kalau menunggu legislatif review itu nanti tahun depan'," sambungnya.

Dari semua itu, menurut Johnson Panjaitan yang paling ideal adalah mengharuskan presiden mengeluarkan Perppu.

Baca: Rumah Tangga Laudya Cynthia Bella Diisukan Retak Karena Pelakor, Ini Kata Mantan Istri Engku Emran

Baca: Daftar iPhone dan Android Ini Sudah Tak Bisa Pakai WhatsApp, Ponselmu Termasuk?

Baca: Dihukum Lari Keliling Sekolah oleh Guru, Seorang Siswa Meninggal Dunia, Sempat Mengaku Lelah

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved