Invest In Aceh
Lima Dokumen Penting untuk Urus Izin Tambang Bebatuan di Aceh
Pengelolaan bahan tambang galian C di kabupaten/kota di Aceh berdampak positif terhadap perekonomian daerah dan pemasukan bagi pendapatan daerah.
Pengelolaan bahan tambang galian C di kabupaten/kota di Aceh berdampak positif terhadap perekonomian daerah dan pemasukan bagi pendapatan daerah.
Lima Dokumen Penting untuk
Urus Izin Tambang Bebatuan di Aceh
BERLAKUNYA otonomi khusus memberikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengelola sumber daya alamnya khususnya pertambangan galian C.
Pengelolaan bahan tambang galian C di kabupaten/kota di Aceh berdampak positif terhadap perekonomian daerah dan pemasukan bagi pendapatan daerah.
Selain itu juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar lokasi tambang. Namun kegiatan tersebut juga berdampak buruk terhadap lingkungan hidup.
Sebab itu dibutuhkan kebijakan dan ketegasan dari Pemerintah Daerah dalam hal regulasi, termasuk perizinan.
Dengan adanya aturan yang jelas bagi perusahaan-perusahaan tambang bebatuan ini, maka dapat dilakukan pengawasan dan meminimalisir dampak buruk yang ditimbulkan.
Seperti diketahui, proses penerbitan izin eksplorasi dan eksploitasi bahan tambang galian C seperti pasir, batu kerikil, batu gamping, dan lainnya, yang sebelumnya bisa dilakukan di kabupaten/kota, sejak beberapa waktu terakhir telah dilimpahkan kepada pemerintah provinsi.
Proses izin tersebut melibatkan Dinas ESDM Aceh yang bertugas memeriksa kelengkapan persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan sebuah surat izin usaha produksi bahan tambang galian C.
Sedangkan yang menerbitkan izinnya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Plt Perizinan Tambang Galian C pada DPMPTSP Aceh Ida Fitriani ST kepada Tabloid Investasi baru-baru ini, mengatakan untuk pengurusan izin sebetulnya dalam surat edaran Gubernur telah diatur.
Antara lain berkas permohonan izin yang diajukan calon rekanan perlu melampirkan surat rekomendasi camat dan keuchik.
Menurut Ida setelah ada rekomendasi keuchik, untuk memperoleh izin usaha produksi calon rekanan yang mengajukan permohonan juga perlu mendapat surat rekomendasi camat dan bupati.
"Kemudian bupati juga harus melihat tata ruang, sudah sesuai apa tidak dalam mengeluarkan rekomendasi. Kemudian mereka mengajukan rekomendasi bupati ke DPMPTSP kabupaten/kota, dengan melampirkan rekomendasi camat, dan keuchik," ujarnya.
Selanjutnya pihak DPMPTS kabupaten/kota setempat meninjau ke lapangan untuk dasar mengeluarkan rekomendasi.