Pakar Hukum Jelaskan soal Logika UU KPK di ILC, Begini Reaksi Fahri Hamzah dan Masinton
Mulanya Zainal mengkritik perihal tidak adanya pasal peralihan dari UU KPK lama ke UU KPK yang baru soal usia batas komisioner dilantik.
"Sebentar Bang, saya kan pengusul, kalau dibahas tidak usah diputar-putar bahasanya," singgung Masinton.
Masinton bersikukuh bahwa kesalah penulisan umur tersebut.
"Itu kesalahan redaksi, ya teknis lah," sebut Masinton.
"Ini luar biasa ya, saya mengatakan ini kudeta redaksional ya," kata Zainal tertawa lantas Masinton terdiam
Di sela-sela Zainal memberikan argumennya, Masinton dan Fahri Hamzah terlihat sering berbisik.
Fahri Hamzah lantas turut memberikan argumennya.
"Saya bingung juga kok, Ghufron waktu melamar ini kan pakai undang-undang lama, ini Ghufron waktu dia melamar ini kan prosesnya umur 40 dan boleh. Kenapa Ghufron salah?," tanya Fahri Hamzah.
Zainal kemudian menegaskan jika yang salah adalah hukum.
"Bukan Ghufron salah, cara menyusun undang-undang tidak benar. Harusnya kalau dia mau dipertahankan untuk dilantik harus ada pasal peralihan. Ini soal belajar hukum," papar Zainal.
"Iya Anda memang jago hukum, tapi gini menurut saya apa salahnya Ghufron? Apa salahnya pansel? Pansel kan pakai aturan lama karena pakai anggaran yang lama," ungkap Fahri Hamzah kembali.
Sekali lagi, Zainal menuturkan DPR terburu-burumembuat UU KPK hingga lupa akan pasal peralihan.
"Saya tidak menyalahkan Ghufron dan Pansel. Yang saya bilang cara menyusun undang-undang yang terburu-buru, tidak melihat harusnya ada pasal peralihan, bukan salah Ghufron bukan salah pansel, harusnya ada pasal peralihan. Ini enggak ada, gimana dilantik. Wallahu alam lah," ungkapnya.
Ucapannya lantas membuat Fakri Hamzah terdiam menaruh mic.
Lihat videonya dari menit ke 3.16:
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Lihat Reaksi Fahri Hamzah dan Masinton Dengar Penjelasan Pakar Hukum soal Logika UU KPK di ILC
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Mohamad Yoenus