Berita Langsa
Polsek Langsa Barat Tangkap Seorang Pemuda Paya Bujok Tunong, Ini Barang Bukti Sabu dari Tersangka
"Tersangka YI ditangkap di sebuah warung, dan saat digeledah di saku YI didapati 5 paket sabu seberat 0,61 gram sabu yang mau diedarkannya," ujarnya.
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Tersangka YI ditangkap di sebuah warung, dan saat digeledah di saku YI didapati 5 paket sabu seberat 0,61 gram sabu yang mau diedarkannya," ujarnya.
Polsek Langsa Barat Tangkap Seorang Pemuda Paya Bujok Tunong, Ini Barang Bukti Sabu dari Tersangka
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat Polsek Langsa Barat, Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 01.00 dini hari menangkap tersangka pengedar sabu-sabu, berinisial YI (29), pemuda Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Mulyadi SE, pagi ini mengatakan, dari saku tersangka YI, polisi menyita barang bukti (BB) lima paket sabu yang totalnya 0,61 gram.
Ipda Mulyadi menceritakan polisi menangkap tersangka di sebuah warung di Gampong Paya Bujok Tunong.
Hal ini sesuai laporan masyarakat bahwa di warung tersebut sering terjadi transaski sabu-sabu.
Atas laporan itu, Anggota Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Langsa Barat langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 01.00 WIB, berhasil mengamankan pelaku YI.
"Tersangka YI ditangkap di sebuah warung, dan saat digeledah di saku YI didapati 5 paket sabu seberat 0,61 gram sabu yang mau diedarkannya," ujarnya.
Baca: Bos Sabu Tewas dalam Perjalanan ke Rumah Sakit
Baca: Dihukum Lari Keliling Sekolah oleh Guru, Seorang Siswa Meninggal Dunia, Sempat Mengaku Lelah
Baca: Pria 54 Tahun Cabuli 2 Bocah di Gubuk, Pelaku Rayu Korban dengan Uang 5 Ribu
Kapolsek menambahkan, kepada petugas tersangka YI mengaku mendapatkan sabu itu dari tersangka A asal Aceh Timur yang kini DPO.
Ia mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka A seharga Rp 400.000.
Selanjutnya, tersangka YI bermaksud menjual atau mengedarkan sabu-sabu itu dengan cara dijadikan berapa paket yang terbungkus dalam plastik tembus pandang.
Akibat perbuatannya itu, tersangka YI dan BB barang haram sabu-sabu 5 paket ini telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat guna penyidikan lebih lanjut. (*)