Demo Tolak RUU KPK
Sebut tak Ada Nomor Ponsel Polisi di Grup WA Demonstran Pelajar STM, Ini Penjelasan Mabes Polri
Hingga saat ini, penyidik pun masih terus mendalami nomor-nomor yang ada di dalam grup WA pelajar STM tesebut.
RO dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan baik secara lisan maupun tulisan.
Ancaman hukuman yakni maksimal enam tahun penjara.
Keberadaan WAG ini sendiri terungkap dari tangkapan layar yang viral di media sosial.
Tangkapan layar itu berisi percakapan demonstran pelajar, beberapa waktu lalu.
Nama WAG itu beragam, misalnya “G30S STM ALLBASE”, “STM SEJABODETABEK” serta beberapa nama grup percakapan lainnya.
Dalam percakapan itu, para anggota grup banyak mengeluhkan tentang kondisi pasca-aksi demonstrasi yang ternyata tidak diberi uang sebagaimana dijanjikan koordinator sebelumnya.
"Ayolah kita pulang aja, kagak ada duitnya juga ini mah udah gitu dibilang provokator juga pula," tulis salah satu kontak di sebuah WAG.
Dikarenakan tidak memiliki uang, mereka pun banyak yang mengaku terlunta-lunta dan tidak dapat kembali ke rumah.
"Emak gue nelepon suruh pulang, mana ongkos kagak ada lagi ini," tulis salah satu akun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Ditemukan Nomor Ponsel Polisi di WAG Demonstran Pelajar"
BACA JUGA BERITA POPULER
Baca: CPNS 2019 - Ini Info Lengkap Jadwal Rekrutmen Seleksi & Hasil, Siapkan 5 Dokumen Wajib Ini
Baca: Sekelompok Wanita Telanjangi dan Injak Perut Ibu Muda Yang Tengah Hamil, Ini Kisah di Baliknya
Baca: Pakar Hukum Jelaskan soal Logika UU KPK di ILC, Begini Reaksi Fahri Hamzah dan Masinton
Baca: Sempat Tak Direstui, Viral Curhatan Ibu Dihalangi Datang ke Pernikahan Anak, Lihat Ekspresi Menantu
Baca: Dicabuli Ayah Tiri, Anak Ini Malah Diusir oleh Ibu Kandung, Karena Dianggap Pelakor