Breaking News

Bupati Dukung Larangan Perempuan Keluar Malam Tanpa Mahram  

Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib, menyatakan dukungannya terhadap surat edaran Forum Silaturahmi Organisasi

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib. 

LHOKSUKON - Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib, menyatakan dukungannya terhadap surat edaran Forum Silaturahmi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) se-Aceh Utara, yang salah satu isinya menyebutkan perempuan dilarang keluar rumah pada malam hari bila tak didampingi mahram (suami atau saudara)-nya. Bahkan, menurut Bupati, dirinya bersama unsur forkompimda setempat ikut serta pada deklarasi surat edaran itu di Masjid Agung Baiturrahim, Lhoksukon, Aceh Utara, 10 Juli lalu.

Untuk diketahui, surat edaran yang dideklarasikan oleh 28 ormas tersebut hanya berisi dua poin. Pertama, anak berusia 17 tahun ke bawah tidak dibernarkan berkeliaran pada malam hari dan saat jam belajar tanpa didampingi orang tua/wali. Kedua, kaum perempuan tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari tanpa didampingi suami atau mahramnya. Deklarasi yang dilakukan Forum Silaturahmi Ormas se-Aceh Utara dan Forkopimda setempat itu itandai dengan ikrar bersama yang dilanjutkan dengan pembubuhan tanda tangan pada kolom nama masing-masing ormas.

Ke 28 ormas tersebut adalah Tastafi, Sirul Mubtadin, Tazkiratul Ummah, FPI, KNPI, MUNA, Apdesi, IPSM, BKPRMI, RTA, PII, PPSI, Hathar, Madinah Pase, FKUP, GRAM, RADAS, IKAT, FSI, Aspan, YAASIN, Forum Sunni, IPNU NU, PMII, Hipakad, Shafda Tastafi, Pergunu, dan NU.

“Saya juga sangat mendukung agar surat edaran yang sudah dideklarasikan itu disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Bupati yang akrab disapa Cek Mad ini kepada Serambi, Rabu (2/10/2019) malam. Pada tahap sosialisasi, Cek Mad berharap muspika di semua kecamatan aktif terlibat dengan membantu kegiatan tersebut bersama dinas terkait.

Kedua isi surat edaran tersebut disampaikan Ketua Tastafi Aceh Utara, Waled Sirajuddin, saat memberi sambutan pada tablig akbar di Lapangan Upacara Lhoksukon, Selasa (1/10/2019) malam. Tablig itu menghadirkan dai kondang asal Makassar, Ustaz Das’ad Latif, sebagai penceramah. Menurut Waled, surat edaran itu sudah ditandatangani oleh Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, dan Kapolres AKBP Ian Rizkian Milyardin, dan Dandim Letkol Inf Agung Sukoco SH.

“Insya Allah dalam beberapa ke depan kami ingin bertatap muka dengan semua kepala sekolah untuk dapat bekerja sama dalam menertibkan anak-anak usia remaja agar waktunya tidak terbuang,” ujar Waled. Setelah musyawarah dengan berbagai kalangan, Waled berharap Bupati mengeluarkan Peraturan bupati (Perbup) untuk isi surat edaran dimaksud.

Ketua Tastafi Aceh Utara ini juga menyarankan kepada seluruh keuchik agar menerapkan qanun gampong sehingga nanti akan tertib. “Kami sudah survei ke beberapa gampong yang terapkan qanun,” ujar Waled. Ditambahkan, Sabtu depan Forum Silaturahmi Ormas se-Aceh Utara akan turun ke kecamatan untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut sampai ke pelosok. “Kami berharap Bupati Aceh Utara ikut serta dalam kegiatan tersebut,” harapnya.

Soal permintaan agar dibentuk qanun untuk isi surat edaran itu, Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib, mengatakan, pembentukan perbup baru bisa dilakukan setelah adanya musyawarah dengan forkopimda. “Kalau isi surat edaran sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan sudah berjalan, baru kita pikirkan untuk buat perbup. Kalaupun diperbupkan tapi tidak ada yang menjalankan, sama saja tak ada hasil,” ungkap Cek Mad.

Jadi, menurutnya, proses dilakukan secara bertahap. “Jalankan dulu dan kami pasti mendukung. Percuma kita keluarkan perbup, jika tidak ada yang mengimplementasikannya. Kalau sudah diperbupkan, kita juga berharap komitmen dari dewan untuk sama-sama memperjuangkan dana agar hal tersebut bisa berjalan dengan baik,” pungkas Bupati Aceh Utara. (jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved