Berita Pidie
Dua Algojo Cambuk Sepuluh Pelanggar Syariat Islam di Pidie
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie mengeksekusi cambuk terhadap sepluh pelanggar syariat islam.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Yusmadi
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie mengeksekusi cambuk terhadap sepluh pelanggar syariat islam.
Proses cambuk tersebut dipusatkan di halaman Masjid At-Taqwa Kecamatan Simpang Tiga, Kamis (3/10/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dua algojo disiapkan untuk mencambuk sepuluh pelanggar Syariat Islam. Yakni, zina, ikhtilat, judi togel dan main judi.
Data dari JPU Kejari Pidie bahwa kesepuluh narapidana yang dicambuk adalah Aiyub dan Aisyah. Sementara Aisyah melahirkan.
Kemudian Ramadhan dan Erliza. Perkara zina masing-masing dicambuk 100 kali.
Baca: Pemko Lhokseumawe Kehabisan Dana untuk Eksekusi Cambuk, Ini Penjelasan Kasatpol PP dan WH
Baca: Proses Cambuk Terhadap Dua Terpidana Khalwat di Lhokseumawe Berlangsung Singkat, Ini Sebabnya
Baca: Pasangan Khalwat Di Simeulue Dicambuk Delapan Kali
Sementara Syukri dan Anita perkara ikhtilat yang disebat 23 kali.
Sedangkan M Kasem perkara judi togel dicambuk 11 kali.
Asapun perkara judi domino adalah Nurdin, Sabaran, Fajri dan Mardani masing-masing disebat 24 kali.
JPU Kejari Pidie, T Tarmizi, kepada Serambinews.com, Kamis (3/10/2019) mengatakan, pelanggar syariat islam yang dicambuk berjumlah sepuluh orang. Jumlah cambuk yang berdasarkan vonis Majelis Hakim Mahkamah Syariah Sigli.
"Terpidana menjalani cambuk adalah dua perkara zina, satu ikhtilat, satu judi togel dan empat judi domino," sebutnya. (*)