Fakta Baru Bidan Istri Polisi Selingkuh dengan Dokter, Digerebek Suami hingga Terancam Dipecat

Digerebeknya MAD bersama dengan oknum dokter berawal dari kecurigaan KH terhadap istrinya MAD.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN LAMPUNG
Ilustrasi perselingkuhan 

SERAMBINEWS.COM - Setelah digerebek suaminya saat sedang berduan dengan seorang dokter di sebuah kamar di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (1/10/2019), MAD bidan yang bertugas di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Jawa Timur, terancam dipecat.

Bahkan, usai digerebek pada Selasa, oknum dokter dan MAD belum masuk kerja.

Sementara itu, Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, dr Sugeng Mulyadi menjelaskan, MAD merupakan karyawan yang diangkat manajemen RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, pada tahun 2016.

Sedangkan, ARP merupakan dokter spesialis berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dokter ASN itu diangkat tahun 2013.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Kronologi pengerebekan

Digerebeknya MAD bersama dengan oknum dokter berawal dari kecurigaan KH terhadap istrinya MAD.

Pada Selasa pagi, KH kemudian diam-diam membuntutinya.

Saat membuntuti istrinya, KH memergoki MAD dan pria lain masuk ke salah satu rumah di wilayah Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari.

Saat digerebek, dokter dan bidan itu tertangkap basah sedang berduaan di dalam kamar.

"Yang laki-laki dokter dan yang perempuan bidan. Keduanya diserahkan ke Mako (Mapolres Mojokerto Kota)," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka saat dikonfirmasi di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa.

Setelah digerebek, keduanya yang merupakan petugas medis di rumah sakit pemerintah tersebut diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

"Masih kita selidiki. Kalau nanti terbukti ada unsur pidana akan kami tindak lanjut dengan proses penyidikan," kata Warokka.

2. Belum masuk kerja

Usai digerebek, oknum dokter dan bidan yang bekerja di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, pada Rabu, belum masuk kerja.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved