Invest In Aceh
Kebijakan Pro-Investasi untuk Pembangunan Aceh
“Pengurusan perizinan menjadi lebih mudah, untuk pendaftaran izin semudah mendaftar email gratis, karena berbasis website..."
Mengapa perlu dilakukan deregulasi dalam bidang usaha atau investasi di Aceh?
Salah satu hambatan investasi yaitu kualitas regulasi dan kepastian hukum dalam berusaha. Sebelumnya, pengaturan tentang perizinan belum sinkron baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Sejak Juni 2018 perizinan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS).
Pemerintah berkomitmen melakukan penyederhanaan regulasi.
Sejak tahun 2016 sejumlah paket kebijakan telah diterbitkan pemerintah pusat, tak kurang dari 16 paket kebijakan ekonomi ditetapkan pemerintah dalam rangka deregulasi dan debirokratisasi untuk mempercepat laju investasi.
Paket kebijakan ekonomi I, IV dan XII menyasar langsung regulasi dalam kewenangan pemerintah daerah, yaitu tak kurang dari 28 regulasi yang mesti disederhanakan di daerah.
Ringkasnya paket-paket kebijakan ekonomi yang terkait langsung dengan investasi sebagai berikut :
Paket I: mendorong daya saing, mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional, meningkatkan investor di sektor properti, melindungi masyarakat berpendapatan rendah.
Selanjutnya, Paket IV: memperkuat ekonomi rakyat; dan Paket XII: Deregulasi kemudahan berusaha bagi UKM.
Selain itu, telah diluncurkan juga paket kebijakan ekonomi jilid XVI, telah dibentuk Satgas khusus dari kementerian, provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelesaikan izin di lingkungan setempat.
Di Aceh, baik di provinsi maupun kabupaten/kota telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemudahan Berusaha.
Berdasarkan pasal 89 PP 24/2018 bahwa menteri, pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/wali kota harus mencabut seluruh peraturan dan/atau keputusan yang mengatur mengenai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya.
Hingga kini lebih dari 48 Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Kementerian/lembaga telah diterbitkan sebagai turunan dari PP 24/2018. Melalui berbagai perubahan kebijakan terkait penyederhanaan regulasi perizinan sebagaimana disebut di atas diharapkan dapat memberikan kemudahan berusaha bukan hanya di pusat tetapi juga di daerah.
Dalam bidang usaha apa saja yang sudah dilakukan deregulasi untuk memudahkan jalannya investasi di sektor swasta di Aceh?
Beberapa NSPK yang sudah terbit di pusat yaitu misalnya terkait dengan perdagangan, pertanian, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, lingkungan hidup dan kehutanan, Pekerjaan Umum, pariwisata, pertanahan, perikanan dan kelautan.
Bisa dijelaskan contoh atau terobosan kongkret deregulasi yang dilakukan pemerintah Aceh untuk mempercepat realisasi dan peluang investasi swasta di Aceh?
Pemerintah Aceh sudah mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.