Invest In Aceh

Kebijakan Pro-Investasi untuk Pembangunan Aceh

“Pengurusan perizinan menjadi lebih mudah, untuk pendaftaran izin semudah mendaftar email gratis, karena berbasis website..."

Editor: Mursal Ismail
Tabloid Investasi
Kepala DPMPTSP Aceh, Dr Aulia Sofyan 

Pemerintah Aceh melakukan penggantian Qanun Aceh tentang Penanaman Modal melalui Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018.

Qanun ini sudah menyesuaikan dengan tahapan perizinan dalam PP 24/2018 dan memberikan fasilitas pengurangan pajak dan retribusi provinsi kepada pelaku usaha terutama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kami sudah mendorong dan merekomendasikan agar beberapa regulasi di Aceh ditinjau kembali, antara lain:

* Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan

* Peraturan Gubernur Aceh Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi di Aceh

* Perubahan SOP dan SP di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh.

Apa kendala dalam proses deregulasi di Aceh di berbagai sektor investasi?

Kendalanya, setelah adanya PP 24/2018 belum semua kementerian menerbitkan NSPK, sehingga daerah mengalami kesulitan dalam pelaksanaan, misalnya belum terbit Peraturan Menteri Perindustrian terkait dengan tata cara pemberian Izin Usaha Kawasan Industri melalui Online Single Submission.

Kemudian, perubahan regulasi di daerah relatif lambat dalam menyesuaikan dengan perubahan regulasi di pusat, untuk perubahan regulasi setingkat qanun relatif membutuhkan waktu yang lebih panjang, mulai dari proses pengajuan dalam Prolegda sampai dengan penetapan qanun.

Selain itu faktor harmonisasi dan sinkronisasi regulasi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dan komitmen pengambil kebijakan dan pelaksanaan regulasi untuk melakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan perubahan dinamika regulasi

Selama ini pemerintah memandang apakah aturan investasi di Aceh, atau izin membuka usaha, semisal UMKM sudah sejalan dengan visi dan misi pemerintah Aceh?

Pemerintah Aceh terus melakukan penyesuaian regulasi sesuai dengan dinamika perubahan regulasi di pusat. Selain itu, Aceh memiliki kekhususan tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Apa dampak deregulasi di sektor investasi atau perizinan usaha di Aceh?

Pengurusan perizinan menjadi lebih mudah, untuk pendaftaran izin semudah mendaftar email gratis, karena berbasis website, pemohon dapat mendaftar dari mana saja.

Untuk Izin Usaha/ Izin Operasional/Komersial yang memerlukan komitmen yang masih diproses secara online juga tidak ada kendala.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved