Pengumbar Janji Proyek

Satu Tersangka Pengumbar Janji Proyek Generator Listrik Fiktif Ditangkap di Medan

Personel opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap Afrizal Sahputra (33), warga salah satu gampong di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

Penulis: Misran Asri | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Polisi menangkap tersangka Afrizal Sahputra, pelaku penipuan proyek pengadaan generator PLN yang ditangkap di Medan, Sumatera Utara. 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap Afrizal Sahputra (33), warga salah satu gampong di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

Penangkapan itu berkaitan kasus penipuan yang dilakukan tersangka terhadap Yodida Yerli (51) warga Ie Masen, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin 26 Maret 2019 lalu.

Dimana pada saat itu, korban Yodida Yerli dijanjikan akan mendapatkan proyek pengadaan generator PLN untuk engineering lokasi di Kabupaten Simeulue.

Namun, belakangan korban baru tahu tahu bahwa proyek generator listrik yang dijanjikan oleh tersangka itu tenyata fiktif.

Sehingga kasus itu pun bergulir ke pelaporan kedua tersangka yang terlibat dalam kasus itu ke Polresta Banda Aceh.

Pelaporan Yodida Yerli kepada polisi yang dilakukan terhadap kedua tersangka, yakni Afrizal Sahputra (33) dan Hendra Permana (33) dilakukan Senin, 16 September 2019 lalu berdasarkan surat laporan Nomor Polisi LPB/418/IX/2019/SPKT.

Begitu mendapat laporan tersebut, personel opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh di bawah pimpinanKanit Pidum, Ipda Hadimas StrK, langsung meringkus tersangka Hendra Permana, pada Kamis sore, 19 September 2019, tepatnya setelah tiga hari korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta.

Besar dugaan saat itu Afrizal Sahputra mengetahui rekannya Hendra Permana ditangkap aparat kepolisian, sehingga tersangka memilih melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Baca: Tahanan Dibekali Ketrampilan di LP Meulaboh, Ini Harapan Kalapas, Jumadi

Baca: Kunker ke Aceh Timur, Bupati Minahasa Puji Kemajuan Aceh Timur di Bawah Pimpinan Rocky

Baca: Awalnya Curhat, Lama-lama Jatuh Cinta dan Selingkuh, Ini 3 Fakta YL Rencanakan Pembunuhan Suaminya

Baca: Jalin Kerja Sama dengan BPPT, Pemerintah Aceh Ingin Hilirisasi Jadi Nafas Pembangunan

Namun, berkat kerja keras dan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Akhirnya diperoleh informasi keberadaan tersangka Afrizal Sahputra ada di Medan dan tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (25/9/2019) lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK, mengatakan Hendra Permana sudah duluan ditangkap, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, pada 16 September 2019 lalu.

“Tersangka langsung kita amankan tiga hari setelah laporan masuk, tepatnya pada 19 September 2019. Lalu, untuk tersangka Afrizal Sahputra yang ikut terlibat dalam kasus itu telah kabur dan berhasil kita amankan, Rabu malam, 25 September 2019, di Medan,” kata AKP Taufiq, Kamis (3/10/2019) kepada Serambinews.com.

Kedua tersangka tersebut kini mendekam di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Seperti diberitakan sebelumnya Hendra Permana pemuda salah satu gampong di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, harus berurusan dengan hukum setelah menipu Yodida Yerli (51) warga Ie Masen, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Pria tersebut dilaporkan ke Polresta Banda Aceh, Senin, 16 September 2019, setelah mengelabui korbannya Yodida Yerli yang dijanjikan proyek pengadaan generator PLN untuk engineering lokasi di Kabupaten Simeulue, Senin 26 Maret 2019 lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved