Pengumbar Janji Proyek

Satu Tersangka Pengumbar Janji Proyek Generator Listrik Fiktif Ditangkap di Medan

Personel opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap Afrizal Sahputra (33), warga salah satu gampong di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

Penulis: Misran Asri | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Polisi menangkap tersangka Afrizal Sahputra, pelaku penipuan proyek pengadaan generator PLN yang ditangkap di Medan, Sumatera Utara. 

Belakangan korban menaruh curiga dan melakukan pengecekan langsung ke PT PLN (Persero) Luengbata, Banda Aceh, ternyata proyek generator yang dijanjikan tersangka tersebut fiktif.

Namun, pengadaan proyek generator itu fiktif itu dan hal tersebut tidak pernah diketahui sebelumnya oleh korban karena Yodida Yerli tidak pernah melakukan pengecekan.

Tapi, setelah beberapa bulan menunggu kabar, tapi janji pengadaan proyek itu tak kunjung ada kejelasan, sehingga menaruh kecurigaan korban dan akhirnya melakukan pengecekan.

Pada saat pengecekan itulah Yodida Yerli sontak saat mengetahui proyek pengadaan generator untuk PLN yang dijanjikan tersangka Hendra Permana dan Afrizal Sahputra tidak pernah ada alias fiktif.

Sementara uang Rp 1 miliar lebih yang sebelumnya diminta oleh kedua tersangka sudah terlanjur ditransfer, termasuk alasan pelaku untuk proses membayar hak sewa engineering Rp 97 juta lebih. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved