Berita Kota Langsa

Hoax Lahan HGU PTPN IV Regional 6 di Cot Girek 15.000 Ha, Ini Penjelasannya

Informasi yang menyebutkan bahwa HGU PTPN IV 15.000 hektare adalah tidak benar, dan tidak sesuai dengan data resmi yang tercatat pada BPN. 

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
KLARIFIKASI PTPN 1V - Aksi blokade jalan oleh warga dari Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara terhadap aktivitas PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 karena sengketa lahan HGU, Sabtu (4/10/2025). PTPN IV memberi klarifikasi bahwa tidak benar jika lahan HGU Kebun Cot Girek mencapai 15.000 hektare, namun hanya 7.506 Ha sesuai dengan sertifikat BPN. 

Laporan Zubir | Kota Langsa

SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 menegaskan, bahwa seluruh kegiatan operasional di Kebun Cot Girek dilaksanakan di atas lahan yang sah.

PTPN menekankan, semua kebun mereka telah memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Hal tersebut disampaikan Sub Bagian Humas PTPN IV Regional 6, Febri melalui keterangan tertulis yang diikirimkan kepada Serambinews.com, Selasa (7/10/2025).

Menurut Febri, luas HGU Kebun Cot Girek tercatat 7.506 hektare (Ha), berdasarkan sertifikat HGU Nomor 10 Tahun 1996 yang diterbitkan resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dengan demikian, tegasnya, informasi yang menyebutkan bahwa HGU PTPN IV membengkak hingga 15.000 hektare (Ha) adalah tidak benar, dan tidak sesuai dengan data resmi yang tercatat pada BPN. 

Baca juga: Ratusan Warga Cot Girek dan Pirak Timu Blokir Jalan Akses Truk Sawit PTPN IV, Protes HGU

PTPN IV Regional VI memastikan tidak pernah memperluas atau menambah area di luar izin yang sah secara hukum.

“Perusahaan bekerja sepenuhnya berdasarkan izin resmi dan tata batas yang telah diverifikasi oleh BPN,” katanya. 

"Kami tidak pernah mengelola lahan di luar area HGU yang telah ditetapkan negara,” tukas Febri.

Dalam kesempatan itu, Febri menyebutkan, bahwa PTPN IV Regional VI menghormati aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi damai.

Namun perusahaan menyesalkan adanya pemblokiran akses jalan yang menghambat kegiatan operasional dan distribusi hasil panen kelapa sawit.

Baca juga: Protes HGU, Sudah 8 Hari Warga Blokir Akses PTPN IV di Cot Girek, TBS Hasil Panen Tertahan di Kebun

Blokade jalan telah menyebabkan aktivitas pengangkutan tandan buah segar (TBS) terhenti.

Hal ini berdampak pada penurunan kualitas hasil panen serta kerugian ekonomi bagi perusahaan dan para pekerja harian di kebun.

“Sebagian besar karyawan di sana adalah masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari pekerjaan di kebun,” urai Febri. 

“Jika akses jalan terus ditutup, mereka yang paling terdampak,” ungkapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved