Berita Lhokseumawe
9 Saksi Dimintai Keterangan, Terkait Kasus Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai Orangtuanya
Baik itu saksi korban, keluarga korban, teman korban, dari Dinas Sosial Lhokseumawe, saksi ahli psikologi forensik, maupun saksi ahli kedokteran...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.
Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban, kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.
Selanjutnya, personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti.
Lalu mendatangi rumah korban.
Baca: Kopertais Aceh Resmikan Kampus Baru di Aceh Utara, Miliki 2 Prodi
Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan.
Selanjutnya, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.
Kedua tersangka dibidik dengan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomir 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.
Tersangka pun diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta. (*)
Baca: 3 Buku Penyair Aceh Ditetapkan Sebagai Karya Sastra Unggulan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan