Berita Aceh Utara
Dari Enam Remaja yang Diringkus Polisi, Satu di Antaranya Adalah Siswa yang Juga Pengedar Sabu
“Untuk membeli dua paket tersebut mereka patungan,” ujar Kapolsek Seunuddon.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Untuk membeli dua paket tersebut mereka patungan,” ujar Kapolsek Seunuddon.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Dari enam remaja yang ditangkap Polsek Seunuddon, Aceh Utara pada Kamis (3/10/2019) karena terlibat narkotika, ternyata satu di antaranya adalah siswa yang mengedar sabu-sabu.
Diberitakan sebelummya, enam remaja di Kabupaten Aceh Utara dilaporkan diringkus polisi, usai pesta sabu-sabu di sebuah rumah di kawasan Desa Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara di dua lokasi terpisah, Kamis (3/10/2019).
Masing-masing, Wan (19), Ris (19), Syah (18), dan Kha (18).
Kemudian dua, yaitu lagi Zul (17) dan Raj (17).
Baca: Disparpora Susun Site Plan RTH di Depan GOR Aceh Tamiang
“Bersama keenam mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 10 paket,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Seunuddon, Iptu M Jamil kepada Serambinews.com, Jumat (4/10/2019).
Barang bukti tersebut, disita petugas dari tangan Zul yang masih siswa di sebuah sekolah di Aceh Utara.
Empat tersangka yang ditangkap pertama di sebuah rumah, yaitu Wan (19), Ris (19), Syah (18) dan Kha (18).
Mereka mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari Zul.
Baca: Diduga Pesta Sabu, 10 Orang Diamankan dari Hotel Berbintang di Aceh
“Untuk membeli dua paket tersebut mereka patungan,” ujar Kapolsek Seunuddon.
Saat ini, polisi sedang mengembangkan kasus tersebut.
Untuk mengetahui dari mana mereka mendapatkan barang bukti berupa 10 paket sabu itu.
Mereka juga sedang menjalani proses penyidikan kasus tersebut. (*)
Baca: 300 Karateka dari 8 Daerah di Aceh Berkumpul di Lhokseumawe, Ini Agendanya