Jadi Tersangka dan Diburu Polisi, Veronica Koman: Saya Tidak Akan Berhenti Bersuara soal Papua
Veronica saat ini sedang dicari oleh pihak Kepolisian RI setelah dijadikan tersangka
Akses untuk masuk ke Papua bagi Komisi HAM PBB sebenarnya telah dijanjikan Pemerintah RI sejak dua tahun lalu.
"Saya kira masalah HAM itu melampaui perjanjian bilateral kedua negara," katanya.
Australia dan Indonesia saat ini terikat pada perjanjian "Lombok Treaty" yang disepakati pada tahun 2006 dan mulai berlaku sejak 7 Februari 2008.
Perjanjian itu mengikat Australia untuk menghormati kedaulatan NKRI yang mencakup wilayah Papua di dalamnya.
Menanggapi tudingan banyak pihak yang menyebut upaya Veronica dalam menyebarkan rekaman dan informasi kejadian di Papua melalui media sosial justru semakin memperkeruh situasi, dia mengaku bahwa dirinya telah menyaring segala informasi yang disebarkannya.
"Misalnya saat terjadi kerusuhan di Wamena, saya sangat berhati-hati untuk tidak menyebarkan rekaman yang melibatkan konflik horizontal antara penduduk asli dan pendatang. Saya sangat berhati-hati mengenai hal itu," katanya.
Lalu, apa sebenarnya dampak yang bisa dicapai dengan segala aktivitas yang dilakukan Veronica dan para aktivis lainnya terkait situasi di Papua?
"Kami ingin mengekspos situasi Papua ke dunia luar... apa yang saya laporkan melalui medsos paling tidak bisa memandu para jurnalis untuk mengabarkan apa yang terjadi," jelasnya.
Meski kini dia terpaksa meninggalkan tanah airnya, namun Veronica dengan tegas menyatakan tidak akan berhenti.
"Keluarga saya diintimidasi, orangtua saya sudah dua kali menangis meminta saya berhenti Tapi saya sampaikan ke mereka untuk bersabar karena masalah ini jauh lebih besar dari kita," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim sempat melakukan penggeledahan di 2 lokasi rumah Veronica Koman di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan beberapa dokumen yang saat ini sedang dipelajari keterkaitannya dengan kasus yang sedang didalami polisi.
"Masih didalami dokumen-dokumen yang disita dari penggeledahan," kata Luki, kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Penggeledahan kedua rumah Veronica Koman dilakukan saat penyidik akan menjemput paksa aktivis HAM tersebut, sebelum ditetapkan sebagai buronan.
"Setelah 2 kali panggilan tidak datang, upaya jemput paksa juga gagal, lalu kami keluarkan DPO," terang Luki.