Jadi Tersangka dan Diburu Polisi, Veronica Koman: Saya Tidak Akan Berhenti Bersuara soal Papua
Veronica saat ini sedang dicari oleh pihak Kepolisian RI setelah dijadikan tersangka
Selain mengeluarkan DPO, penyidik juga mengirim surat permohonan red notice kepada polisi internasional melalui Mabes Polri.
"Karena sudah DPO, kami minta siapapun warga Indonesia yang menemukan Veronica Koman, harap menghubungi polisi," kata Luki.
Veronica Koman tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong tentang Papua resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim.
DPO dikeluarkan setelah aktivis HAM itu 2 kali mangkir panggilan pemeriksaan polisi. "Penyidik juga melalukan upaya jemput paksa dari 2 rumah keluarga di Jakarta, namun tidak menemukan yang bersangkutan Veronica Koman," terang Luki.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Dia dijerat dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
Unggahan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.
Baca: Setelah Empat Tahun Buron, Pecatan TNI Ini tak Berkutik Ketika Diringkus Polisi
Baca: Begini Penjelasan Polisi dan Jaksa Soal Penangkapan Terdakwa Kasus Cabul, Semenit Setelah Dibebaskan
Baca: Jelang Penyaluran Santunan Baitul Mal, Warga Miskin Abdya Ramai-ramai Buka Rekening Bank
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Veronica Koman: Saya Tidak Akan Berhenti Bersuara soal Papua"
Editor : Agni Vidya Perdana