Aceh Hebat
Pemerintah Aceh Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Fakir Miskin, Ini Jumlah LBH Kerjasama
Dalam rangka menjalankan program Aceh Hebat, Pemerintah Aceh memberikan bantuan hukum gratis kepada fakir miskin di Aceh, melalui lembaga bantuan...
Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
Pemerintah Aceh Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Fakir Miskin, Ini LBH yang Bekerjasama
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dalam rangka menjalankan program Aceh Hebat, Pemerintah Aceh memberikan bantuan hukum gratis kepada fakir miskin di Aceh, melalui lembaga bantuan hukum (LBH) yang memenuhi syarat di beberapa kabupaten/kota.
Program itu dilaunching oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di gedung serba guna Setda Aceh, Jumat (4/10/2019).
Launching tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing perwakilan LBH dan disaksikan oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Sekda Aceh, Taqwallah, dan Ketua sementara DPRA, Dahlan Jamaluddin.
Plt Gubernur juga ikut menandatangani satu per satu berita acara di hadapan para perwakilan LBH tersebut.
Spesifikasi Oppo A5 2020, Punya 4 Kamera, Ponsel Kelas Menengah dengan Harga Rp 2 jutaan
Pria Ini Tega Bunuh Istri yang Baru Dinikahi 7 Bulan, Dipicu Rasa Cemburu
Empat Warga Aceh yang Selamat dari Kerusahan Wamena Tiba di Bandara SIM, Begini Kondisinya
Menurut Nova, dalam sambutannya, ada 11 lembaga yang lolos verifikasi --menerima amanah untuk bantuan hukum gratis kepada fakir miskin-- setelah dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh.
“Pemerintah Aceh melakukan evaluasi dan hasilnya ada 11 lembaga bantuan hukum yang lolos verifikasi dan memenuhi syarat,” kata Nova.
Nova mengatakan, dasar pemberian bantuan hukum tersebut adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Di mana disebutkan, bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan berhak mendapat akses terhadap keadilan.
“Undang-Undang ini juga menjadi landasan adanya pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin, agar masyarakat miskin tidak menjadi korban ketidakpastian hukum,” terang Nova.
Meski termaktub dalam undang-undang, namun menurut Nova, hal itu tidak cukup lantaran APBN untuk progam ini cukup terbatas.
Jadi Tersangka dan Diburu Polisi, Veronica Koman: Saya Tidak Akan Berhenti Bersuara soal Papua
MotoGP Thailand 2019 - Marc Marquez Alami Kecelakaan Parah dan Sempat tak Bisa Bernapas
Bupati Mursil Minta Earthworm Foundation Bantu Petani Karet dan Sawit
Atas dasar itu, Pemerintah Aceh dan DPRA menerbitkan regulasi lokal guna memperkuat upaya pemberian bantuan hukum itu, sebagaimana tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin di Aceh.
“Aturan teknis bantuan hukum ini dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2019. Dengan hadirnya kebijakan ini, Pemerintah Aceh siap menunjukkan kehadirannya dalam memberikan jaminan hukum bagi warganya, khususnya masyarakat miskin, sehingga spirit keadilan dalam hukum berdiri tegak di daerah kita,” ujar Nova.
Pemerintah Aceh berharap agar langkah pendampingan terhadap masyarakat miskin di Aceh bisa lebih dimaksimalkan. Sehingga visi misi Pemerintah Aceh untuk Program Aceh Peumulia berjalan baik.
“Dengan demikian istilah hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas tidak ada lagi di daerah kita ini,” demikian Nova. (*)
Ini Nama dan Profesi 15 Warga Aceh yang Masih Bertahan di Papua
Pemkab Aceh Jaya Jalin Kerja Sama dengan Unsyiah Kembangkan Nilam