Berita Aceh Utara
Polisi Ringkus Enam Siswa di Aceh Utara karena Diduga Pesta Sabu, Begini Kronologisnya
Empat di antaranya ditangkap di sebuah rumah kawasan Desa Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Kamis (3/10/2019).
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Empat di antaranya ditangkap di sebuah rumah kawasan Desa Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Kamis (3/10/2019).
Polisi Ringkus Enam Siswa di Aceh Utara karena Diduga Pesta Sabu, Begini Kronologisnya
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Polisi meringkus enam siswa di Kabupaten Aceh Utara seusai mereka diduga melakukan pesta sabu-sabu.
Empat di antaranya ditangkap di sebuah rumah kawasan Desa Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Kamis (3/10/2019).
Dari enam siswa yang sudah ditahan di Mapolsek Seunuddon itu, satu diantaranya pemilik sabu dan ada juga yang berperan sebagai pengedar.
“Mereka karena memakai sabu, ada juga yang pemilik barang dan mengedar,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Seunuddon Iptu M Jamil kepada Serambinews.com, Jumat (4/10/2019).
Baca: Pengurus PAN Aceh Polisikan Hasbullah
Baca: Nina, Polwan Cantik yang Jago Bela Diri
Baca: VIRAL VIDEO Cewek Tanpa Busana Tersebar di Media Sosial, Kapolda Beri Tanggapan
Kapolsek menyebutkan inisial meraka yang ditangkap itu adalah Wan (19), Ris (19), Syah (18) dan Kha (18).
“Empat remaja ini ditangkap dalam sebuah rumah di Gampong Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon,” ujar Kapolsek Seunuddon.
Kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut, sehingga dalam waktu yang tak lama, petugas kembali berhasil meringkus dua remaja lagi di desa yang sama.
“Personel kembali menangkap dua lagi, Zul (17) dan Raj (17),” sebut Kapolsek Seunuddon Iptu M Jamil. (*)