Kriminal
Polisi Tangkap Penjual Dua Ekor Anak Macan Dahan
HR ditangkap karena memperjualbelikan dua ekor anak macan dahan (kucing hutan) atau kuwuh yang memiliki nama ilmiah neofelis diardi.
Penulis: Misran Asri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap HR (42) warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (2/10/2019).
Pasalnya HR ditangkap karena memperjualbelikan dua ekor anak macan dahan (kucing hutan) atau kuwuh yang memiliki nama ilmiah neofelis diardi.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK, kepada Serambinews.com, Jumat (4/10/2019) mengatakan penangkapan HR, karena ingin memperjualbelikan satwa dilindungi tersebut.
Begitu kami memperoleh informasi ada seseorang yang ingin menjual anak macan dahan yang masuk salah satu daftar satwa dilindungi, anggota langsung melakukan under cover, melakukan penyamaran sebagai seseorang yang ingin membeli anak macan dahan tersebut," kata AKP Taufiq.
Penyamaran petugas sebagai pembeli pun mendapat respon dari HR yang berprofesi pengemudi becak tersebut. Akhirnya lokasi transaksi jual beli anak macan itu pun disepakati di rumahnya, di salah satu gampong dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Setelah memastikan semua siap, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini, akhirnya sejumlah personel bergerak menuju ke lokasi dan menyepakati pertemuan dengan tersangka HR, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Selain menyepakati lokasi pertemuan di rumah tersangka, petugas juga sempat menanyakan berapa harga untuk setiap ekornya. Harga setiap ekornya ditetapkan Rp 300 ribu. Jadi, dua ekor kucing macan yang ada pada tersangka menjadi Rp 600 ribu," sebut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini.
Menurutnya, anggota yang tiba di rumah tersangka HR langsung menyerahkan uang Rp 600 ribu untuk kedua anak macan dahan tersebut.
Setelah uang Rp 600 ribu diterima tersangka, HR langsung menyerahkan kedua ekor anak macan dahan itu yang dimasukkan ke kardus mi instan.
Setelah memastikan isi di dalam kotak mi instan itu berisi dua ekor anak macan dahan tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka dan digiring menuju ke Polresta Banda Aceh.
"Dari keterangan tersangka HR, kedua anak macan dahan tersebut diperoleh dari anaknya yang ditangkap di Babahrot, Aceh Barat Daya," kata mantan Kapolsek Kuta Alam ini.
Menurut tersangka HR, anak kandungnya itu mendapatkan kedua ekor anak macan dahan tersebut dari areal hutan di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya sekitar 2 minggu lalu.
HR sendiri menerima kedua ekor satwa dilindungi tersebut setelah dikirimi oleh anaknya menggunakan jasa minibus L-300.
"Karena macan dahan masuk dalam satwa yang dilindungi, sehingga perbuatan tersangka itu melanggar Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 Ayat (2) UU Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.(*)
Baca: BREAKING NEWS - Azhari Cagee Diperiksa Dit Reskrimum Polda Aceh
Baca: VIRAL Video Adegan Panas Bebby Fey dengan Seorang Pria Tersebar di Instagram, Siapa Sosoknya?
Baca: Pasca Pilpres Sudah Jarang Terlihat di Publik, Kemanakah Prabowo Subianto? Begini Tanggapan Gerindra
Baca: Anak Bunuh Ayah di Nagan Raya, Begini Perkembangan Kasusnya
Baca: Azhari Cagee Kembali Dipanggil Polda Aceh, Buntut Demo Ricuh Pada Peringatan Damai
Baca: Para Perempuan Korban Konflik dari Trienggadeng Curhat ke Wabup Pidie Jaya, Ini Masalahnya