Bendera Aceh
YARA Desak DPRA Panggil Plt Gubernur untuk Terbitkan Pergub Qanun Bendera, Ini Alasannya
Menolak melaksanakan qanun yang telah disahkan sama saja dengan menolak lambang keistimewaan dan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Qanun Bender
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
Ketua YARA, Safaruddin membentangkan bendera Aceh, saat mendaftarkan gugatan terhadap Gubernur dan DPRA di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (12/4). SERAMBI/ MUHAMMAD NASIR
Polemik ini kembali hangat saat dua bulan lalu, soft kopi surat atas nama Kemendagri beredar di dunia maya.
Surat Nomor: 188.34/2723/SJ itu dikeluarkan 26 Juli 2016 dan menyatakan membatalkan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Sontak, surat itu mengagetkan publik di Aceh, terutama para politisi Partai Aceh yang selama ini vokal memperjuangkan bendera dan lambang Aceh.
DPRA menganggap, surat yang muncul tiba-tiba itu janggal, meski dikeluarkan pada Juli 2016 dan ditembuskan ke DPRA, namun hingga kini DPRA belum pernah menerimanya.
Begitu juga pihak Pemerintah Aceh, Plt Gubernur Aceh juga mengaku dalam sebuah rapat di DPRA belum pernah melihat fisik surat tersebut. (*)