OTT KPK di Lampung Utara
KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara dan 5 Orang Jadi Tersangka, Segini Total Uang yang Diamankan
KPK menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pemerintah kabupaten Lampung Utara.
KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara dan 5 Orang Jadi Tersangka, Segini Total Uang yang Diamankan
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pemerintah kabupaten Lampung Utara.
"KPK membuka penyidikan baru dengan enam tersangka, salah satunya Bupati Lampung Utara AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (7/10/2019).
Selain Agung, KPK juga menetapkan tersangka lima orang lainnya, yaitu orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.
Kemudian, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari pihak swasta.
Basaria mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
Adapun total uang yang diamankan tim KPK adalah Rp 728 juta. Sebelumnya disebut sekitar Rp 600 juta.
Baca: Segini Harta Kekayaan Bupati Lampung Utara yang Terjaring OTT KPK, Mundur dari Partai Nasdem
Baca: KPK Tangkap Bupati Lampung Utara, Dua Kepala Dinas dan Seorang Perantara, Ini Kata Febri Diansyah
Baca: 1 Mobil Pajero Sport Disegel KPK, 6 Mobil Keluar dari Rumah Dinas Bupati Lampung Utara
Dalam kasus ini, Agung, Raden, Syahbuddin dan Wan Hendri diduga sebagai penerima suap.
Sedangkan Chandra dan Hendra sebagai pemberi.
Akibat perbuatannya, Agung dan Raden dijerat dengan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara, Minggu (6/10/2019) malam.
"Benar, ada tim yang bertugas di Lampung," kata Febri Diansyah, Minggu, 6 Oktober 2019 malam seperti dikutip dari Tribun Lampung.
Setelah lakukan pengecekan informasi dari masyarakat di lapangan, lanjut Febri, diduga ada penyerahan uang yang diperuntukkan pada kepala daerah setempat.