Pencabulan
Oknum Guru Ngaji di Langsa Timur Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Pelaku menarik badan korban agar duduknya menempel dengan badannya, dan memaksa korban agar memegang kemaluan tersangka M.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Polres Langsa menetapkan seorang oknum guru ngaji berinisial M (35), warga Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, sebagai tersangka kasus asusila anak di bawah umur.
Sebelumnya tersangka M dilaporkan keluarga korban warga di Kecamatan Langsa Lama kepada pihak berwajib Polsek Langsa Timur Polres setempat.
Karena diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan atau membawa lari anak dibawah umur, terhadap korban yang masih berusia 5 tahun.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (7/10/2019) mengatakan, oknum M telah ditetapkan tersangka dan kini diamankan di Mapolres Langsa.
Kasat Reskrim merincikan, pada Rabu (5/10/2019) sekitar pukul 14.00 WIB tersangka M datang ke tempat Pendidikan AL Quran (TPA), dan mengajak korban bermain game di Laptop miliknya.
Setelah bermain game, tiba-tiba laptop tersangka habis baterai. Lalu tersangka mengajak korban menggunakan sepmor pergi, dengan alasan menemani tersangka untuk mengecas laptop.
"Tersangka M mengajak korban ke meunasah pondok yang jaraknya lebih kurang 10 km dari TPA untuk mengecas laptopnya. Setibanya di meunasah ternyata ia tidak bisa mengecas laptop," ujarnya.
Iptu Arief menambahkan, kemudian pelaku kembali membawa korban mutar-mutar dengan sepmornya ke sebuah perkebunan pohon kelapa sawit.
Di pertengahan jalan yang sunyi, tersangka M mulai melakukan aksinya dengan cara memasukan tangannya ke kelamin korban.
Setelah itu pelaku pun menarik badan korban agar duduknya menempel dengan badannya, dan memaksa korban agar memegang kemaluan tersangka M.
Korban dengan kondisi ketakutan dan menangis menolak permintaan tersangka M.
Bahkan di tengah jalan, tersangka M menghentikan sepeda motornya dengan alasan hendak buang air kecil.
"Saat berhenti di jalan, tersangka M bertanya kepada korban apakah ada air, korban menjawabnya tidak ada air. Sehingga tersangka M tidak jadi membuang air kecil," sebutnya.
Selanjutnya timpal Kasat Reskrim, tersangka M kembali membawa korban memutar-mutar di areal perkebunan sawit sekitar Gampong Asam Petik.