Pencabulan

Oknum Guru Ngaji di Langsa Timur Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Pelaku menarik badan korban agar duduknya menempel dengan badannya, dan memaksa korban agar memegang kemaluan tersangka M.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

Dalam perjalanan pelaku menawarkan korban uang untuk membeli jajan, tetapi korban yang terus memangis menolak tawaran tersangka M.

Karena korban terus menangis, pelaku kembali mengantarkan korban ke TPA. Setibanya di TPA, tersangka M langsung diamankan saksi, Yudi, dan dibawa ke Kantor Keucik Desa Asam Peutik.

Pada hari itu juga warga menyerahkan tersangka M kepada pihak berwajib Polsek Langsa Timur, dan kasus ini sekarqng sitangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Langsa.

Selain mengamankan tersangka M, petugas juga menyita barang bukti (BB) 1 unit Laptop merek Asus dan sepmor Vario milik tersangka M.

Tersangka M dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 332 KUHPidana tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5-15 tahun penjara.(*)

Baca: Suami Hajar Dokter yang Kedapatan Beduaan dengan Istrinya Dalam Rumah, Beralasan Numpang Shalat

Baca: Akses Jalan Menuju SMA Negeri 2 Samadua Longsor, Membahayakan Siswa, Guru dan Warga Lainnya

Baca: Kisah Wanita Indonesia Dibakar Hidup-Hidup Suaminya di Kuwait, Korban Alami Luka Bakar 30 Persen

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved