Kamis, 4 Juni 2026

Berita Aceh Timur

Tiga Dinas di Aceh Timur Tersangkut Kasus Korupsi, GeMPAR Ingatkan Bupati Rocky untuk Lakukan Ini

Hal dimaksudkan Auzir agar Bupati yang akrab disapa Rocky ini melakukan pengawasan terhadap kinerja bawahannya (jajaran dinas)

Tayang:
Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Auzir Fahlevi 

Hal dimaksudkan Auzir agar Bupati yang akrab disapa Rocky ini melakukan pengawasan terhadap kinerja bawahannya (jajaran dinas) agar tidak terseret kasus tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.

Tiga Dinas di Aceh Timur Tersangkut Kasus Korupsi, GeMPAR Ingatkan Bupati Rocky untuk Lakukan Ini 

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Ketua LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, Auzir Fahlevi, mengingatkan Bupati Aceh Timur,  Hasballah bin HM Thaib, tidak mengabaikan fungsi dan perannya selaku kepala daerah dan kepala pemerintahan. 

Hal dimaksudkan Auzir agar Bupati yang akrab disapa Rocky ini melakukan pengawasan terhadap kinerja bawahannya (jajaran dinas) agar tidak terseret kasus tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.

Auzir menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Senin (7/10/2019).

"Hal ini perlu kami sampaikan sebagai masukan konstruktif, mengingat sudah tiga jajaran dinas yaitu Dinas Pendidikan, Kesehatan, dan Pertanian yang diproses hukum akibat tindak pidana korupsi pada masa pemerintahan Bupati Hasballah periode 2012-2017," ungkap Auzir.

Karena itu, Auzir berharap kasus korupsi di tiga dinas itu menjadi pelajaran berharga supaya Pemkab Aceh Timur di bawah pimpinan Bupati Rocky periode kedua 2017-2022, terbebas dari segala bentuk penyimpangan anggaran.

Baca: Dipandu Google Maps, Turis Perancis Masuk Jalan Tol Dengan Sepeda Motor

Baca: Akhir Tahun Ini, Pelayaran ke Pulau Banyak Sudah Ada Kapal Cepat

Baca: Keuchik Asoe Nanggroe Dilantik, Cek Zainal Berpesan Leburkan ‘Kubu Menang atau Kalah’

Adapun perkara korupsi di Aceh Timur sebelumnya,  yaitu kasus pada Dinas Pendidikan Aceh Timur terkait kasus korupsi dana sertifikasi guru tahun 2017 yang merugikan keuangan negara senilai 5,4 Milyar. 

Atas kasus ini, mantan Kadis Pendidikan Aceh Timur, AM dan bendahara harus dihukum empat tahun penjara.

Kemudian kasus pada Dinas Pertanian Aceh Timur yang menyeret mantan Kepala Dinas Ir SY dan beberapa orang lainnya. 

Mereka terlibat kasus pengadaan bibit kedelai tahun 2015 dengan estimasi kerugian negara Rp 902 juta.

Mantan Kadis Pertanian Aceh Timur, tersebut dituntut 1,5 tahun oleh JPU Kejari Aceh Timur dan divonis oleh Hakim PN Tipikor Banda Aceh selama satu tahun.

Begitu juga dengan kasus pada Dinas Kesehatan Aceh Timur yang menyeret mantan Kadiskes KM serta beberapa orang lainnya. 

Mereka diduga terlibat kasus korupsi dana operasional dan pemeliharaan rutin kendaraan tahun 2017 dengan kerugian negara 1,3 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved