Berita Abdya

Banyak Koperasi di Aceh 'Mati Suri' dan Hanya Mengharapkan Bantuan

"Kenapa bisa begini? Karena kebanyakan koperasi di Aceh itu hanya mengharapkan bantuan dari pemerintah. Setelah ada bantuan langsung 'mati suri'...

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
For. Serambinews.com
Bimbingan teknis sistem keuangan syariah bagi pengurus dan koperasi regional II di Grand Lauser Blangpidie, Selasa (8/10/2019). 

"Kenapa bisa begini? Karena kebanyakan koperasi di Aceh itu hanya mengharapkan bantuan dari pemerintah. Setelah ada bantuan langsung 'mati suri' dan diam lagi. Harusnya setelah mendapatkan bantuan koperasi itu berkembang, bukan 'mati suri'" ungkapnya.

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Ribuan koperasi di Aceh 'mati suri' dan hanya aktif untuk mengharap bantuan dari pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Aceh, Wildan melalui sekretaris Dinas Koperasi UKM Aceh, Zulfadli SE MM, Selasa (8/10/2019).

Ia menyampaikan itu saat membuka 'Bimbingan teknis sistem keuangan syariah bagi pengurus dan koperasi regional II' di Grand Lauser Blangpidie.

"Kita ketahui bahwa, sebagian besar koperasi di Aceh, baik koperasi ril maupun yang menjalankan usaha simpan pinjam masih menganut sistem konvensional," ujar
sekretaris Dinas Koperasi UKM Aceh, Zulfadli SE MM.

Menurutnya, dari data yang dimiliki, hingga Desember 2018, koperasi di Aceh  berjumlah 6.212 koperasi.

Dari jumlah itu, hanya aktif  4.266.

Baca: Dinkes Pidie Lauching Ceumakeun Jajanan Sehat

Namun, yang menjalankan Rat atau sehat atau berjalan hanya 856 koperasi.

"Kenapa bisa begini? Karena kebanyakan koperasi di Aceh itu hanya mengharapkan bantuan dari pemerintah. Setelah ada bantuan langsung 'mati suri' dan diam lagi. Harusnya setelah mendapatkan bantuan koperasi itu berkembang, bukan 'mati suri'" ungkapnya.

Di hadapan pimpinan pengurus koperasi dari 12 kabupaten/kota itu, Zulfadri juga mengharapkan, para pimpinan koperasi kedepan haruslah menganut sisitem syariah.

Hal tersebut sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Baca: Pemkab Aceh Selatan Diminta Siapkan SDM Sesuai dengan Potensi Daerah

Sementara itu, ketua panitia, Ir M Badri Ismail mengatakan, bimbingan teknis yang dilaksanakan itu di ikuti oleh 50 peserta dari 12 kabupaten kota.

Mulai dari Aceh Jaya, Abdya, Simeulue, Subulussalam, hingga Aceh Tenggara.

Ia menjelaska, acara tersebut dibuka oleh Bupati Abdya, Akmal Ibrahim.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved