OTT KPK di Lampung Utara
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Terjaring OTT KPK, Begini Tanggapan Gubernur Lampung
Menurut Arinal, korupsi merupakan suatu perbuatan dosa. Untuk itu, ia mengimbau para kepala daerah untuk tak melakukan tindakan korupsi.
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Terjaring OTT KPK, Begini Tanggapan Gubernur Lampung
SERAMBINEWS.COM - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengaku tak menyangka Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arinal mengaku belum mendapat informasi resmi terkait penangkapan Bupati Lampung Utara itu.
Ia berharap ini adalah kasus terakhir kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
"Saya baru datang dari Jakarta dan saya tidak suka mendengar yang seperti itu (OTT KPK)," ucap Arinal, Senin (7/10/2019) seperti dikutip dari Tribunwow.com.
"Insha Allah saya dijauhi dari segala cobaan tentang hal itu," tambahnya.
Menurut Arinal, korupsi merupakan suatu perbuatan dosa.
Untuk itu, ia mengimbau para kepala daerah untuk tak melakukan tindakan korupsi.
"Terus terang saya belum menerima laporan mengenai ini (OTT KPK di Lampung Utara)," ujar Arinal.
"Kerja-kerja yang seperti itu kan hukumnya dosa. Jadi kalau kita sangat paham itu dosa, jauhilah," katanya lagi.
Baca: Sosok Bupati Lampung Utara yang Ditangkap KPK, Pernah Gagal Gantikan Posisi Ayahnya sebagai Bupati
Baca: Segini Harta Kekayaan Bupati Lampung Utara yang Terjaring OTT KPK, Mundur dari Partai Nasdem
Baca: 1 Mobil Pajero Sport Disegel KPK, 6 Mobil Keluar dari Rumah Dinas Bupati Lampung Utara
Arinal menambahkan, semua prestasi yang ditorehkan oleh kepala daerah akan hilang begitu saja setelah terjerat kasus korupsi.
"(Semua itu) tidak akan ada artinya jika sudah berhadapan dengan hukum," tukasnya.
Ia juga menuturkan, tindakan korupsi itu tak hanya akan mempermalukan diri sendiri, namun juga merusak nama baik keluarga.
"Menurut saya jauhilah, saya berpesan kepada kita semua termasuk jajaran di bawah saya agar menjauhi itu," ucap Arinal.
"Termasuk untuk pimpinan kepala daerah kabupaten kota."
Namun, Arinal tak mau memberi tanggapan lebih lanjut terkait penangkapan Bupati Lampung Utara itu.
Ia juga tak mau berkomentar tentang dampak penangkapan Bupati Lampung Utara terhadap pembangunan di wilayahnya.
"Sudah ya," pungkasnya.
Seperti diberitakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pemerintah kabupaten Lampung Utara.
"KPK membuka penyidikan baru dengan enam tersangka, salah satunya Bupati Lampung Utara AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (7/10/2019).
Selain Agung, KPK juga menetapkan tersangka lima orang lainnya, yaitu orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.
Kemudian, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari pihak swasta.
Basaria mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
Adapun total uang yang diamankan tim KPK adalah Rp 728 juta. Sebelumnya disebut sekitar Rp 600 juta.
Dalam kasus ini, Agung, Raden, Syahbuddin dan Wan Hendri diduga sebagai penerima suap.
Sedangkan Chandra dan Hendra sebagai pemberi.
Akibat perbuatannya, Agung dan Raden dijerat dengan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara, Minggu (6/10/2019) malam.
"Benar, ada tim yang bertugas di Lampung," kata Febri Diansyah, Minggu, 6 Oktober 2019 malam seperti dikutip dari Tribun Lampung.
Setelah lakukan pengecekan informasi dari masyarakat di lapangan, lanjut Febri, diduga ada penyerahan uang yang diperuntukkan pada kepala daerah setempat.
Saat ini, lanjut Febri, KPK telah mengamankan total 4 orang sejak Minggu sore hingga malam.
Empat orang tersebut yakni Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, dua kepala dinas dan satu orang perantara.
"Barang bukti uang sedang dihitung jumlahnya, diduga terkait proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara," kata Febri Diansyah.
"Untuk pengamanan awal, tim telah menyegal sejumlah benda dan lokasi," imbuh Febri Diansyah.
Sebagaimana hukum acara yang berlaku, terus Febri Diansyah, maka KPK akan memroses lebih lanjut pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Dalam waktu paling lama 24 jam, kata Febri Diansyah, akan ditentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan.
"Direncanakan pihak yang diperlukan akan dibawa besok ke Jakarta," tandas Febri Diansyah.
Informasi lebih lanjut tentang penanganan perkara ini, kata Febri Diansyah, akan disampaikan melalui konferensi pers di KPK Senin, 7 Oktober 2019.(*)
Baca: Pria Mengaku Orang Kaya Kabur dari Pesta Pernikahan di Hotel, Keluarga Wanita Terutang Rp 1,6 M
Baca: Wanita Pengantin Baru Tenggelam Saat Selfie di Sungai, Mempelai Pria Berenang ke Tepi dan Selamat
Baca: CATAT! Ini Daftar 5 Obat Ranitidin yang Mengandung Zat Penyebab Kanker dan Solusi Obat Penggantinya